Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Sambut Kembali Kapal Pesiar Asing Lewat STV

Kompas.com - 06/11/2020, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Sumber tatnews

KOMPAS.com – Thailand kini sudah menyambut kembali wisatawan dan kru kapal pesiar asing di bawah skema Special Tourist Visa (STV).

Sebelumnya, melansir TATnews.org, Senin (2/11/2020), STV hanya diperuntukkan bagi seluruh wisatawan yang akan liburan di Thailand dalam jangka panjang.

Baca juga: Thailand Keluarkan Visa Khusus Turis Asing, Apa Itu?

Mulai dari wisatawan leisure, pelancong bisnis, hingga investor. Namun, mereka wajib mematuhi aturan kesehatan masyarakat Thailand yang ketat.

Kini, STV diperpanjang bagi wisatawan dan kru kapal pesiar asing. Perizinan ini diumumkan pada Jumat (30/10/2020) melalui Royal Thai Government Gazette, jurnal publik, dan catatan di mana undang-undang dan regulasi yang direvisi diterbitkan.

Permohonan STV dari wisatawan dan kru kapal pesiar asing dapat diajukan dalam waktu 30 hari setelah pengumuman dan tersedia hingga 30 September 2021.

Baca juga: Ada Visa Khusus Turis Asing di Thailand, untuk Negara Mana Saja?

STV memungkinkan wisatawan untuk liburan di Thailand selama 90 hari. Namun, masa tinggal dapat diperpanjang dua kali masing-masing 90 hari.

Biaya permohonan STV adalah 2.000 baht atau sekitar Rp 927.395. Biaya tersebut juga berlaku untuk setiap perpanjangan.

Ilustrasi Thailand - Candi Wat Phra Kaew di Bangkok.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Thailand - Candi Wat Phra Kaew di Bangkok.

Saat ini menurut Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, STV hanya berlaku bagi wisatawan dan kru kapal pesiar asing dari negara berisiko rendah Covid-19.

Wisatawan dan kru kapal pesiar asing yang tiba di perairan Thailand sebelum Negeri Gajah Putih mengumumkan keadaan darurat pada Maret 2020 juga memenuhi syarat pengajuan STV.

Syarat bagi wisatawan dan kru kapal pesiar asing

Wisatawan dan kru kapal pesiar asing wajib mematuhi langkah pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Mereka juga wajib dikarantina di kapal selama 14 hari, serta melalui tiga kali tes Covid-19 sebelum dapat melancong ke Thailand.

Baca juga: Bisakah Indonesia Terapkan Special Tourist Visa seperti Thailand?

Selanjutnya, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pengobatan Covid-19 minimum 100.000 dollar AS, setara dengan Rp 1,4 miliar, selama liburan di Thailand.

Ada juga asuransi tambahan dengan pertanggungan sebesar 40.000 baht atau Rp 18.542.614 untuk layanan medis pasien rawat jalan, dan asuransi 400.000 baht atau Rp 187 juta untuk layanan medis rawat inap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber tatnews
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com