Wisatawan dan kru kapal pesiar asing wajib mematuhi langkah pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Mereka juga wajib dikarantina di kapal selama 14 hari, serta melalui tiga kali tes Covid-19 sebelum dapat melancong ke Thailand.
Baca juga: Bisakah Indonesia Terapkan Special Tourist Visa seperti Thailand?
Selanjutnya, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pengobatan Covid-19 minimum 100.000 dollar AS, setara dengan Rp 1,4 miliar, selama liburan di Thailand.
Ada juga asuransi tambahan dengan pertanggungan sebesar 40.000 baht atau Rp 18.542.614 untuk layanan medis pasien rawat jalan, dan asuransi 400.000 baht atau Rp 187 juta untuk layanan medis rawat inap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.