KOMPAS.com – Inggris Raya kembali menerapkan lockdown selama empat minggu yang mulai berlaku sejak Kamis (5/11/2020).
Melansir Telegraph, Kamis, berlakunya lockdown membuat liburan domestik dan internasional dilarang hingga 2 Desember 2020.
Meski larangan bagi yang meninggalkan negara tidak termasuk dalam aturan lockdown, siapa pun yang meninggalkan rumah tanpa alasan yang wajar dapat dikenakan denda.
Baca juga: Geser London Heathrow, Bandara di Paris Jadi yang Tersibuk di Eropa
Adapun denda mulai dari 200 poundsterling, setara dengan Rp 3.742.818, dan akan berlipat ganda untuk pelanggaran selanjutnya.
Menurut Department for Transportation (DfT), masyarakat Inggris Raya harus menghindari perjalanan keluar-masuk area mereka.
Namun, ada pengecualian untuk perjalanan yang menyangkut pekerjaan, edukasi, olahraga, atau urusan medis.
“Kami tidak mengantisipasi bahwa penegakan hukum akan menjadi masalah. Seperti yang kami lihat pada lockdown pertama, masyarakat sangat patuh akan pembatasan,” ungkap seorang juru bicara DfT, mengutip Telegraph.
Dia melanjutnya, pihaknya percaya sebagian besar masyarakat akan mematuhi aturan pembatasan untuk membantu penyebaran Covid-19 di sana.
Baca juga: Pollocks Toy Museum di Inggris, Ada Boneka Beruang Tertua di Dunia
Selama lockdown pertama pada Maret, terdapat lebih banyak pengecualian jika dibandingkan dengan lockdown terbaru.
Para penduduk di Inggris Raya diizinkan untuk bertemu satu orang lain di luar ruangan, serta melakukan perjalanan jarak dekat untuk olahraga. Perjalanan bisnis juga dimungkinkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.