Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketep Pass Tutup, Wisatawan Diimbau Tidak Berkunjung ke Sana

Kompas.com - 11/11/2020, 10:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu tempat wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III yakni Ketep Pass ditutup untuk sementara waktu lantara status Gunung Merapi siaga.

“Iya tutup sejak Senin (9/11/2020) sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Bagian Pemasaran dan Promosi Ketep Pass sekaligus Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Edwar Alfian, kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Update: 13 Tempat Wisata di Magelang Tutup karena Gunung Merapi Siaga

Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait pembukaan kembali tempat wisata.

Sebab, menurutnya, Gunung Merapi saat ini masih belum bisa diprediksi kapan statusnya akan menurun untuk menetapkan tanggal pembukaan kembali Ketep Pass.

Staf berjaga untuk imbau wisatawan

Selama penutupan, Alfian menuturkan bahwa para staf di Ketep Pass tetap berjaga selama 24 jam untuk memberi imbauan kepada wisatawan.

“Di luar area Ketep, orang tetap bisa menikmati pemandangan Gunung Merapi,” ungkap Alfian.

“Waktu tutup saat pandemi Covid-19 (mulai merebak), wisatawan tetap datang walau tidak masuk Ketep. Untuk nikmati alam sekitar,” imbuhnya.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya tetap berjaga untuk mengimbau kepada wisatawan terkait Gunung Merapi yang tengah aktif.

Baca juga: Merapi Siaga, Beberapa Tempat Wisata di Sleman Tutup

Hal ini lantaran pihaknya sudah dibekali dengan pengetahuan mitigasi bencana. Sementara itu, tidak semua wisatawan mengetahui hal tersebut.

“Kami masuk untuk membantu pemerintah mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 dan Gunung Merapi. Imbau wisatawan untuk tidak ke area sekitar Gunung Merapi dulu,” tutup Alfian.

Saat ini, sebanyak 13 tempat wisata di KRB III diimbau untuk ditutup dengan segera melalui surat yang diedarkan oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 338/287.1 tanggal 6 November 2020.

Selain itu, surat tersebut juga dibuat berdasarkan surat dari Kepala Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Nomor 523/45/BGV.KG./2020 tanggal 5 November 2020 tentang Perningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada (Level II) ke Siaga (Level III).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com