Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Sabtu (14/11/2020):
1. Tunjukkan hasil tes rapid atau swab
Wisatawan harus memiliki hasil negatif tes rapid atau swab dari instansi yang berwenang. Masa berlaku hasil negatif paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.
2. Isi aplikasi LOVEBALI
Sembari menunggu hasil tes rapid atau swab keluar calon wisatawan bisa mengunduh aplikasi LOVEBALI melalui Google Play atau App Store, atau mengunjungi laman lovebali.baliprov.go.id.
Selain menjadi alat pelacak wisatawan selama berada di Bali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, LOVEBALI juga bisa dijadikan sebagai sarana pelaporan masalah yang dialami selama di Pulau Dewata.
3. Isi formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali
Sebelum memasuki wilayah Bali, wisatawan wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan di laman cekdiri.baliprov.go.id. Selanjutnya, tunjukkan Kode QR kepada petugas verifikasi saat tiba di bandara.
4. Isi formulir kewaspadaan kesehatan
Unduh Indonesian Alert Card (eHAC) bernama eHAC Indonesia di Google Play atau App Store.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.