Selain menjadi alat pelacak wisatawan selama berada di Bali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, LOVEBALI juga bisa dijadikan sebagai sarana pelaporan masalah yang dialami selama di Pulau Dewata.
3. Isi formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali
Sebelum memasuki wilayah Bali, wisatawan wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan di laman cekdiri.baliprov.go.id. Selanjutnya, tunjukkan Kode QR kepada petugas verifikasi saat tiba di bandara.
4. Isi formulir kewaspadaan kesehatan
Unduh Indonesian Alert Card (eHAC) bernama eHAC Indonesia di Google Play atau App Store.
Jika tidak memilikinya, kartu kewaspadaan kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau sebelum pesawat mendarat.
Baca juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Buleleng Bali, Bisa ke TN Bali Barat
5. Aktifkan GPS
Selama berada di Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) selama berada di Bali.
6. Patuhi protokol kesehatan
Seluruh wisatawan wajib menaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Untuk penggunaan masker, bagi yang tidak patuh, mereka akan dikenakan denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020.
Adapun, Pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.