Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2020, 20:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Travel Influencer Harival Zayuka menginfokan sejumlah syarat harus dilengkapi oleh wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata selama pandemi Covid-19.

“Sekarang udah mudah. Diminta hasil rapid dan surat pernyataan non-reaktif. Di Bali, kita dicek hasil tes rapid, screening, dan keluar (dari bandara),” kata dia dalam Live Instagram Festival Traveler Indonesia Episode 3 Kompas.com bertajuk Wisata di Bali Saat Pandemi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jembrana Bali, Lihat Kerangka Manusia Purba

Ia melanjutkan, ada juga sejumlah dokumen yang harus diisi wisatawan sebelum liburan ke Bali, seperti Indonesian Alert Card (eHAC. Dokumen ini dapat diisi melalui aplikasi eHAC Indonesia di App Store atau Google Play.

Sementara itu, dokumen lain adalah pendataan pelaku perjalanan yang dapat diakses melalui situs cekdiri.baliprov.go.id.

Pra Ulun Danu, Bratan, Bali.Shutterstock Pra Ulun Danu, Bratan, Bali.

Harival melanjutkan, selama pemeriksaan sejumlah dokumen yang dibawa, para petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai dan wisatawan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan pakai masker.

Persyaratan tersebut tidak hanya wajib dipatuhi penumpang pesawat, tetapi juga para pelancong yang tiba melalui pelabuhan.

“Aku sempat keluar Bali pakai jalur darat, pakai kapal feri. Naik motor keluar-masuk Bali juga sama. Harus tunjukan tes rapid non-reaktif,” imbuh Harival.

Baca juga: 17 Oleh-oleh Kekinian Khas Bali, Apa Saja?

Tidak hanya itu, wisatawan juga wajib membawa hand sanitizer dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari pelabuhan.

“Bali sekarang sudah siap untuk terima wisatawan. Terlebih lagi, sekarang hampir semua tempat wisata di Bali sudah buka,” sambung dia.

6 Syarat liburan ke Bali

Jika ingin menikmati cuti bersama akhir tahun dengan berkunjung ke Bali, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Sabtu (14/11/2020):

1. Tunjukkan hasil tes rapid atau swab

Wisatawan harus memiliki hasil negatif tes rapid atau swab dari instansi yang berwenang. Masa berlaku hasil negatif paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

2. Isi aplikasi LOVEBALI

Sembari menunggu hasil tes rapid atau swab keluar calon wisatawan bisa mengunduh aplikasi LOVEBALI melalui Google Play atau App Store, atau mengunjungi laman lovebali.baliprov.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com