Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan di Hawaii, Turis Asal New York Ditangkap karena Langgar Aturan Karantina

Kompas.com - 18/11/2020, 18:49 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sepasang warga asal New York, AS ditangkap di Maui pada Kamis (5/11/2020) karena melanggar aturan karantina Covid-19 di Hawaii bagi pelancong dari luar negara bagian tersebut.

Melansir Travel Pulse, Senin (9/11/2020), dibandingkan dengan negara bagian lain di AS, Hawaii merupakan yang paling ketat dalam menegakkan pembatasan perjalanan antar-negara bagian.

Baca juga: 8.000 Wisatawan Serbu Hawaii pada Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Tanpa Karantina

Sebab, rumah sakit dan sumber daya yang tersedia di sana terbatas. Hal ini membuat Hawaii tidak ingin mengambil risiko terjadinya kasus Covid-19 impor.

Menurut kepolisian Maui, Andrew McLeod (25) dan Kadijah Wills (26) tiba di Bandara Kahului pada Rabu (4/11/2020).

Di sana, mereka melalui pemeriksaan dan diperintahkan untuk langsung menuju resor Lahaina yang ditetapkan sebagai lokasi karantina 14 hari mereka.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus, Ada Opsi Wisatawan Tes Covid-19 Saat Tiba di Hawaii

Namun tidak lama kemudian, mereka terlihat berada di dalam sebuah toko grosir di Kahului yang membuat para petugas melakukan pemeriksaan ke Lahaina.

Adapun, mereka mendapat laporan dari resor tersebut bahwa McLeod dan Wills belum check-in. Polisi pun menghubungi Wills yang mengatakan bahwa mereka telah check-in di sebuah resor di Wailea dan menutup telepon.

Pelacakan terus dilakukan

Usai mendapat informasi tersebut, polisi pun segera menghubungi resor tersebut. Namun, pasangan tersebut sudah check-out dari resor di Wailea dan check-in di resor area lain.

Ilustrasi Hawaii - Pantai Napali di Pulau Kauai.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Hawaii - Pantai Napali di Pulau Kauai.

Petugas patroli terus melacak McLeod dan Wills hingga akhirnya mereka menemukannya di 4100 Wailea Alanui Drive.

Pasangan tersebut kemudian ditahan hingga seorang petugas Maui PD Quarantine Task Force tiba untuk mengambil alih penyelidikan.

Kedua wisatawan tersebut pun didakwa dengan enam dakwaan pelanggaran aturan dan perintah, termasuk pemalsuan kepada penegak hukum.

Masing-masing wisatawan dikenakan jaminan 14.000 dolar AS atau sekitar Rp 197.568.000. Berdasarkan laporan terakhir pada Jumat (6/11/2020) pagi, keduanya masih ditahan oleh polisi.

Baca juga: Syarat Liburan ke Hawaii, Wajib Masukkan Informasi Kesehatan via Aplikasi

AP News melaporkan, keadaan masih belum jelas apakah mereka diberikan pengacara publik, atau mendapat perwakilan hukum pengganti.

Pasangan asal New York tersebut ternyata bukanlah pelancong antar-negara bagian pertama yang ditangkap karena melanggar aturan karantina di Hawaii.

Sebab, ratusan wisatawan ternyata telah ditangkap karena melakukan pelanggaran yang serupa pada pertengahan 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com