KOMPAS.com – Pemerintah Santa Lucia telah merilis kebijakan baru untuk retribusi pariwisata setelah sebelumnya melalui dua tahun masa konsultasi dan pengembangan.
Negara pulau di Karibia ini akan memperkenalkan kebijakan ini mulai Selasa (1/12/2020). Tujuannya agar negara bisa meningkatkan anggaran pemasaran dan mendukung pengembangan pariwisata.
“Tujuannya untuk memastikan Saint Lucia Tourism Authority (SLTA) bisa bertahan secara mandiri,” kata Menteri Pariwisata Santa Lucia Dominic Fedee seperti dilansir dari Travel Daily Media.
Ia melanjutkan, alokasi anggaran sebelumnya yaitu sekitar 35 juta dollar Karibia Timur (Rp 183 miliar) bisa dialihkan ke sektor penting lainnya yang membutuhka,n seperti pendidikan, keamanan nasional, dan kesehatan
Baca juga: Barbados Tawarkan Kemudahan Wisatawan Asing Menetap Selama Setahun
Tamu yang tinggal di layanan akomodasi yang terdaftar akan diharuskan untuk membayar retribusi per malam.
Dalam sistem dua tingkat, tamu harus membayar sekitar 3 atau 6 dollar AS atau sekitar Rp 42.000 atau Rp Rp 85.000 per malam. Harga itu tergantung dengan kamar yang disewa, apakah harganya di bawah atau di atas 120 dollar AS atau sekitar Rp 1,7 juta.
Tamu yang berusia 12-17 tahun di akhir masa tinggal mereka bisa membayar setengahnya. Sementara itu, retribusi tersebut tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 12 tahun.
Penyedia layanan akomodasi yang sudah terdaftar diharuskan untuk mendaftarkan serta mengumpulkan retribusi tersebut dan kemudian mengirimkannya ke otoritas yang bertanggung jawab.
Sebagai tambahan, mulai Desember 2020, Value Added Tax (VAT) akan dikurangi dari 10 persen menjadi tujuh persen untuk penyedia layanan akomodasi.
Berita ini datang beriringan dengan fase pembukaan Santa Lucia yang terus belangsung, juga sertifikasi untuk 30 villa dan peluncuran program makan di beberapa tempat bagi para pengunjung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.