Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Calling Visa?

Kompas.com - 23/11/2020, 20:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah kembali membuka layanan calling visa setelah ditutup selama pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan ini sebenarnya telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020). Sementara pelayanan resminya dibuka pada Senin (23/11/2020).

Namun apa sebenarnya calling visa? Dan apa perbedaannya dengan visa biasa?

Calling visa itu sama saja, cuma dia dalam proses penerbitannya ada satu prosedur tambahan yaitu melalui rapat oleh tim yang kita sebut tim clearing house,” tutur Arvin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Ada delapan negara yang masuk dalam kategori tersebut di mana warga negaranya harus mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Kedelapan negara tersebut adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Kita membuka layanan ini lebih ke arah kemanusiaan. Banyak sekali warga negara Indonesia yang menikah dengan warga dari negara-negara ini. Jadi orang orang dari negara itu yang melalui proses yang kita sebut sebagai calling visa,” papar Arvin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com