Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pesiar Ini Perpanjang Penghentian Operasional hingga 2021

Kompas.com - 24/11/2020, 12:18 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kapal pesiar Princess Cruises telah membatalkan seluruh pelayaran hingga tujuh hari hingga 31 Maret 2021, dan pelayaran dengan periode yang lebih lama ke dalam dan luar pelabuhan AS hingga 1 November.

Melansir Travel Pulse, Jumat (20/11/2020), Princess Cruises juga telah membatalkan pelayaran ke dalam dan ke luar Jepang hingga 25 Juni karena ketidak pastian kapan pembatasan perjalanan internasional akan dicabut.

Pihak kapal pesiar tersebut mengatakan, perpanjangan pemberhentian operasional diperlukan guna memenuhi kerangka kerja yang disyaratkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) untuk dimulainya kembali pelayaran di AS.

Baca juga: Tempat Wisata Banyumas Ditutup Lagi, Cegah Penularan Covid-19

“Kami fokus dalam menyiapkan kapal kami untuk memenuhi syarat kesehatan dan keamanan CDC untuk beroperasi kembali,” kata Presiden Princess Cruises Jan Swartz, mengutip Travel Pulse.

“Kami juga menghargai dukungan berkelanjutan yang kami terima dari para tamu, mitra, dan penasihat perjalanan kami,” imbuhnya.

Para tamu yang telah memesan pelayaran yang dibatalkan dapat memilih Future Cruise Credit (FCC) yang dapat dikembalikan yang setara dengan 100 persen dari biaya pelayaran.

Baca juga: Wisata Selorejo Malang, Camping hingga Belajar Berkuda

Melalui pilihan tersebut, para tamu juga akan diberi bonus FCC tambahan yang tidak dapat dikembalikan sebesar 25 persen dari tarif pelayaran.

Untuk menerim FCC, para tamu atau penasihat perjalanan mereka tidak perlu melakukan tindakan apa pun.

Namun, tamu dapat meminta pengembalian dana penuh untuk seluruh uang yang dibayarkan dalam pemesanan mereka melalui sebuah formulir daring paling lambat 31 Desember.

Jika tidak, maka mereka akan terdaftar di FCC. Princess Cruises juga akan melindungi komisi penasihat perjalanan pada pemesanan pelayaran yang dibatalkan yang dibayar penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com