KOMPAS.com – Satgas Covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB proporsional pada Kamis (3/12/2020) hingga dua pekan mendatang lantaran salah satu destinasi wisata di Indonesia tersebut masuk zona merah.
Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana, terdapat sejumlah pembatasan dalam pergerakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bandung Raya Zona Merah, Ini Destinasi Wisata Alternatifnya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Adapun, Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perlu dicatat bahwa Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial pada Jumat (4/12/2020), ada kemungkinan akan direvisi usai periode PSBB proporsional.
Baca juga: Museum Pos Indonesia di Bandung, Ada Prangko Pertama di Dunia
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah pembatasan pergerakan yang akan dialami oleh wisatawan jika mereka berlibur ke Kota Bandung selama periode PSBB proporsional yang telah Kompas.com rangkum:
Pasal 10
Pasal 14 ayat 3
Pasal 14
Pasal 15
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.