Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2020, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satgas Covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB proporsional pada Kamis (3/12/2020) hingga dua pekan mendatang lantaran salah satu destinasi wisata di Indonesia tersebut masuk zona merah.

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana, terdapat sejumlah pembatasan dalam pergerakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Bandung Raya Zona Merah, Ini Destinasi Wisata Alternatifnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Adapun, Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perlu dicatat bahwa Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial pada Jumat (4/12/2020), ada kemungkinan akan direvisi usai periode PSBB proporsional.

Baca juga: Museum Pos Indonesia di Bandung, Ada Prangko Pertama di Dunia

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah pembatasan pergerakan yang akan dialami oleh wisatawan jika mereka berlibur ke Kota Bandung selama periode PSBB proporsional yang telah Kompas.com rangkum:

Pasal 10

  • Ayat 2: Dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, kegiatan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat atau antarprovinsi dilaksanakan secara selektif
  • Ayat 4: Satgas tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Baik dengan berkendaraan maupun tidak melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Pasal 14 ayat 3

  • Waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB
  • Waktu operasional untuk toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB
  • Waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB
  • Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB
  • Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB

Pasal 14

  • Ayat 4: Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk
  • Ayat 6: Restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan
  • Ayat 7: Pusat perbelanjaan/mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan arena bermain anak

Pasal 15

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com