KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun untuk membantu para pelaku pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, dana hibah tersebut hanya diberikan bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah. Lantas, bagaimana dengan sektor lain dalam industri pariwisata di Indonesia?
Direktur MICE Kemenparekraf Iyung Masruroh menjelaskan, Menparekraf terbuka atas masukan jika sektor lain termasuk MICE ingin dapat bantuan dana hibah pariwisata.
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Gianyar Sekitar Rp 135 Miliar, 70 Persen untuk Hotel dan Restoran
“Secara khusus akan dibicarakan dengan asosiasinya seperti apa implementasinya,” kata dia dalam webinar Harian Kompas bertajuk “The Comebak Plan of MICE For 2021”, Kamis (10/12/2020).
Iyung melanjutkan, hal terpenting dalam pemberian dana hibah adalah lengkapnya data terkait sektor yang hendak diberikan dana tersebut.
Adapun, dalam data juga tercantum seberapa besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Saat ini, menurut Iyung, data yang paling mudah didapat adalah hotel dan restoran.
“Kita sama-sama berharap semoga 2021 bisa makin luas industri yang dapat hibah,” imbuh dia.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Budi Tirtawisata mengatakan bawah sejumlah pihak berharap mereka dapat dana hibah pariwisata.
Baca juga: PHRI: Dana Hibah Pariwisata untuk Bertahan Hidup
Pada kesempatan yang sama, Budi menjelaskan, beberapa pelaku biro perjalanan, event organizer, dan convention organizer memberi masukan bahwa mereka juga ingin mendapatkan bantuan tersebut.
“Dana hibah kebijakan pemerintah pusat dari Kemenparekraf, kemudian pelaksanaan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota,” ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.