Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, KAI Siapkan 231.814 Kursi untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 14/12/2020, 20:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – PT KAI Daop 1 Jakarta mempersiapkan total tempat duduk untuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga 231.814 tempat duduk.

Masa angkutan Nataru 2020/2021 akan dimulai pada 18 Desember 2020 – 6 Januari 2021. Berdasarkan rilis resmi yang diterima Kompas.com, lewat data pemesanan tiket puncak masa angkutan Nataru 2020/2021 akan terjadi sekitar tanggal 23-24 Desember 2020.

Untuk angkutan Nataru, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan hingga 47 KA Jarak Jauh setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Ada pula 23 KA dari Stasiun Pasarsenen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota. KA tersebut menuju ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga: Jadwal 43 Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang Sudah Bisa Dipesan

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah KA yang diberangkatkan tahun 2019 lalu. Saat itu, ada 73.138 tempat duduk yang disediakan per hari dengan 83 KA yang dioperasikan.

Salah satu sebab penurunan tersebut adalah perayaan Masa Angkutan Nataru 2020/2021 yang berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, sesuai protokol kesehatan, maka jaga jarak fisik harus dilakukan lewat kapasitas KA yang dijaga maksimal hanya 70 persen.

Jumlah tiket yang terjual

Berdasarkan data reservasi per Senin (14/12/2020), tiket yang sudah terjual sampai masa akhir Nataru mencapai 105.000 tiket atau hampir sekitar 50 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Angka keberangkatan tertinggi pada momen Nataru 2020/2021 terjadi pada 23 Desember 2020 dengan jumlah mencapai 13.730 penumpang.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi atau membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan.

PT KAI Daop itu mungkin juga akan menambah jumlah dari ketersediaan tempat duduk sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

 

Penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2020).KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 Penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2020).

Protokol kesehatan

Terkait protokol kesehatan, PT KAI Daop 1 memastikan akan tetap menjaga keketatan penerapan protokol kesehatan.

Pelanggan KA wajib melampirkan surat keterangan rapid test dan pengecekan suhu tubuh normal yang dilakukan secara berkala sejak dari stasiun keberangkan dan selama perjalanan di atas KA.

Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan faceshield saat tiba di stasiun tujuan dan diimbau untuk memakai baju lengan panjang.

Baca juga: Cek Harga Makanan di Kereta Api Bisa Lewat Sini supaya Tidak Kaget

Setiap kereta juga sudah dilengkapi ruang isolasi sementara sebagai antisipasi jika di tengah perjalanan terdapat penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.

Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

Perihal sarana dan pra sarana di stasiun dan kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang juga akan dibersihkan dengan disinfektan setiap 30 menit sekali

PT KAI Daop 1 juga akan memastikan kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com