Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Isu Bali Tidak Larang Perayaan Tahun Baru, Benarkah?

Kompas.com - 14/12/2020, 21:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum melarang pagelaran acara perayaan Tahun Baru 2021.

Kendati demikian, keputusan tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai dengan keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster.

“Pak Gubernur (Bali) baru akan rapat koordinasi (rakor) Rabu (16/12/2020), setelah itu konferensi pers resmi. Surat edaran gubernur akan tegas pengetatan Nataru. Tunggu aja hasil rakor,” kata Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin, kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa juga mengatakan hal yang sama terkait larangan perayaan Tahun Baru.

“Masalah kebijakan ada di tangan pak gubernur,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Tambahan Garuda Indonesia Surabaya-Bali Desember 2020

Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, tidak adanya larangan terhadap acara perayaan Tahun Baru berisiko.

Hal ini karena apa pun bentuk acara dan aktivitas yang dilakukan, selama ada risiko keramaian dan potensi kerumunan, akan berdampak pada situasi dan kondisi Covid-19 di Bali.

“Risiko keramaian dan potensi kerumunan akan berdampak ke kenaikan kasus Covid-19,” tuturnya kepada Kompas.com, Senin.

“Tentu sebaiknya ada upaya-upaya untuk protokol kesehatan yang ketat. Tapi juga kalau bisa dihindari,” sambungnya.

Ilustrasi Bali - Pemandangan dari atas bukit di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali.SHUTTERSTOCK / AGUNG KIRANA Ilustrasi Bali - Pemandangan dari atas bukit di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali.

Bisa pesta malam pergantian tahun, tapi ada syaratnya

Sebelumnya, Putu mengatakan bahwa Pemprov Bali masih mengizinkan hotel, restoran, atau tempat wisata menggelar perayaan malam pergantian tahun.

"Enggak ada belum dilarang. Masih membolehkan. Sampai saat ini masih begitu kebijakannnya, protokol kesehatan ya pembatasan 50 persen," ujarnya, mengutip Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Sembari menunggu keputusan Pemprov Bali, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmada menuturkan bahwa pihaknya akan memantau lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Kurangi Jumlah Pasangan Bulan Madu di Bali

Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan dengan bergerak langsung ke tempat yang menjadi titik kumpul.

Kendati demikian, dalam waktu dekat dikatakan akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat malam pergantian tahun.

“Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu,” tuturnya.

Berdasarkan data terbaru dalam Infocorona.baliprov.go.id, Bali memiliki 15.661 kasus positif Covid-19 yang terdiri dari 15.627 warga negara Indonesia (WNI) dan 34 WNA.

Sementara itu, sebanyak 917 orang sedang dalam perawatan, 14.277 dinyatakan sembuh, dan 467 orang meninggal akibat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com