KOMPAS.com – Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Larangan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut, Pemprov Bali akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: 4 Pilihan Ekowisata untuk Liburan yang Otentik di Bali
Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sanksi yang akan dikenakan yang telah Kompas.com rangkum:
Bagi perorangan
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
Baca juga: Benarkah Bali Akan Sambut Turis Asing Sebelum Natal Tahun 2020?
Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
Sementara untuk pembayaran denda, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non-tunai. Nantinya, denda akan disetor ke kas daerah provinsi.
“Dipublikasikan di media massa diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif,” seperti tertera dalam Pergub.
Adapun, publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.