Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2020, 11:21 WIB

KOMPAS.com – Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Larangan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api

Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut, Pemprov Bali akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: 4 Pilihan Ekowisata untuk Liburan yang Otentik di Bali

Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sanksi yang akan dikenakan yang telah Kompas.com rangkum:

Bagi perorangan

  • Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau;
  • Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

  • Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19
  • Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau;
  • Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
  • Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau keentuan Peraturan Perundang-undangan

Baca juga: Benarkah Bali Akan Sambut Turis Asing Sebelum Natal Tahun 2020?

Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP.

Sementara untuk pembayaran denda, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non-tunai. Nantinya, denda akan disetor ke kas daerah provinsi.

“Dipublikasikan di media massa diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif,” seperti tertera dalam Pergub.

Adapun, publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Jalan Jalan
7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

Jalan Jalan
7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

Jalan Jalan
Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Travel Update
Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Travel Update
Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Travel Update
Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Travel Tips
Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Jalan Jalan
7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

Travel Update
5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

Travel Tips
Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Travel Tips
Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Jalan Jalan
Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Travel Tips
6 Fakta Tradisi Grebeg Besar di Yogyakarta Saat Idul Adha

6 Fakta Tradisi Grebeg Besar di Yogyakarta Saat Idul Adha

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+