Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Jabar

Kompas.com - 16/12/2020, 11:21 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Sebab, larangan yang diberikan dianggap sebagai langkah untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19 melihat situasi dan kondisi saat ini sudah ada beberapa dareah di Jabar yang masuk zona merah.

Baca juga: 5 Camilan Renyah Khas Bekasi, Cocok Buat Oleh-Oleh

“Saya kira imbauan gubernur wajar. Jadi gubernur imbau supaya di hotel tidak ada acara-acara keramaian. Saya juga minta ke anggota PHRI untuk lakukan imbauan itu,” tutur Herman.

Bagi wisatawan yang tetap ingin menginap di hotel meski hotel tidak mengadakan acara perayaan pergantian tahun, Herman mengatakan mereka tidak perlu khawatir.

Sebab, beberapa hotel kemungkinan ada yang lakukan acara makan malam untuk merayakan pergantian tahun meski kapasitas tamu dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Aturan yang batasi kapasitas tamu hotel

Herman mengatakan bahwa hotel-hotel yang sebelumnya dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen kini semakin dibatasi hanya menjadi 30 persen.

Adapun, aturan tersebut diungkapkan tertuang dalam Pergub Jabar dan Perwali. Kompas.com coba mencari Pergub Jabar dan Perwali yang menyatakan hal tersebut.

Untuk pembatasan penerimaan tamu hanya 50 persen, Kompas.com tidak menemukannya kecuali aturan soal pembatasan fasilitas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.

Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Pelangi di Curug Cimahi

“Aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel,” seperti tertera dalam Pergub tersebut.

Pembatasan fasilitas layanan hotel sebesar 50 persen pun hanya berlaku bagi kabupaten/kota di Jabar yang berada pada zona hijau dan zona kuning.

Sementara untuk zona oranye dan zona merah, dalam Pasal 14 dan Pasal 15 hotel hanya diizinkan untuk melayani penginapan dan makan/minum di kamar.

Kendati demikian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Oktober 2020 memberi imbauan kepada hotel-hotel di Jabar untuk membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia.

Padang edelweis PapandayanAko Rondo PA Padang edelweis Papandayan

“Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus,” kata pria yang akrab disapa Emil saat kunjungan kerja di Garut, Selasa (27/10/2020), mengutip Kompas.com yang melansir Antara.

Sementara untuk aturan yang mengurangi kapasitas tamu hotel menjadi 30 persen, Kompas.com hanya menemukan aturan tersebut dalam Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com