Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Seru! Kini Wisatawan Bisa Naik Perahu di Situ Rawa Besar Depok
Dalam aturan yang dikhususkan untuk Kota Bandung yang memasuki zona merah tersebut, hotel harus membatasi kapasitas tamu maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.
Sebelumnya, Emil resmi melarang aktivitas perayaan tahun baru karena dapat memicu kerumunan orang.
Hal tersebut, mengutip Kompas.com, Senin (14/12/2020), disampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan,” katanya.
“Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.