Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Jabar

Kompas.com - 16/12/2020, 11:21 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Barat (PHRI Jabar) Herman Muchtar menuturkan, imbauan larangan perayaan tahun baru 2021 di Jawa Barat merupakan hal yang wajar.

“Yang jadi masalah, Perwal dan Pergub harap supaya hotel terima tamu 30 persen. Masalahnya, pada libur panjang, ini kesempatan hotel dan restoran untuk dapat tamu maksimal,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, pembatasan tersebut berdampak pada menurunnya tamu yang datang dan tingkat okupansi hotel-hotel di Jabar.

Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun 2020, Jabar Tes Swab 20.000 Pelaku Pariwisata

Tidak hanya itu, sejumlah hotel yang mulai mempekerjakan kembali karyawannya pun harus kembali merumahkan mereka.

“Dengan (kapasitas) 30 persen, karyawan akan dirumahkan kembali karena pembatasan 30 persen tidak bakal menutupi (biaya operasional). Sebelumnya sudah naik maksimal 50 persen,” tutur Herman.

Dia melanjutkan, sejauh ini sudah ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya mulai kembali normal namun harus berkurang karena kapasitas tamu dikurangi.

Menurutnya, hotel-hotel yang sudah memiliki tingkat pemesanan yang hampir mencapai target terpaksa harus membatalkan pesanan kamar para tamu.

Baca juga: Ide Liburan Akhir Tahun, Bisa Roadtrip ke Jabar dan Lampung

“Pihak hotel yang harus batalin ke tamu, itu pengaruh ke target tingkat okupansi. Sejauh ini rata-rata tingkat okupansi hotel se-Jabar 30-35 persen,” jelas Herman.

“Adanya larangan ini membuat hotel-hotel juga berpikir ulang bagaimana dengan karyawan yang sudah disiapkan, tapi tamu dibatasi,” lanjutnya.

Kendati larangan pagelaran acara perayaan tahun baru memengaruhi tingkat okupansi hotel, Herman tidak menampik adanya kemungkinan dari faktor lain yang juga memengaruhi tamu membatalkan pemesanannya.

Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Tangkuban Parahu.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Tangkuban Parahu.

Adapun, faktor yang dimaksud adalah sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang masuk ke zona merah dan libur panjang yang dipangkas.

Saat ini, Jabar memiliki delapan kabupaten/kota yang masuk dalam daftar zona merah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Kemudian Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Tetap dukung kebijakan pemerintah

Meski adanya larangan perayaan acara tahun baru berdampak pada hotel-hotel di Jabar, namun Herman mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com