Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2020, 19:05 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Padahal pelaku pariwisata di Bali telah melakukan verifikasi beberapa daerah khususnya di destinasi pariwisata, termasuk hotel, restoran, tempat hiburan umum, mal, dan tempat lainnya.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat tujuan wisata sudah berjalan dengan baik.

“Nah tentu tamu-tamu sudah booking, karena kita dari awal mengampanyekan itu untuk mengembalikan kepercayaan tamu untuk bisa datang ke Bali,” tutur Made.

Tetap setuju

Walaupun begitu, Made mengaku dirinya tetap mendukung apa pun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Termasuk kebijakan swab test untuk penumpang pesawat ini.

“Terutama terkait dengan pembatalan kegiatan Natal dan Tahun Baru mungkin kita enggak masalah. Terutama kerumunan untuk menghindari semakin menyebarnya Covid-19, kita sangat setuju,” tegas Made.

Namun, ia merasa bahwa kebijakan ini lebih tepat jika diberlakukan untuk pasar internasional. Pemerintah memang perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait wisatawan internasional yang datang ke Bali.

Kembali ke rapid test

Terkait wisatawan domestik, Made menyarankan solusi lain yang lebih cocok diterapkan pemerintah. Ia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih longgar untuk wisatawan domestik, dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api

Salah satunya adalah dengan bertahan dengan kebijakan rapid test untuk wisatawan domestik. Sejauh ini, ia menilai kebijakan rapid test punya dampak yang cukup bagus.

Wisatawan tetap datang ke Bali karena biaya rapid test yang dianggap masih cukup terjangkau sehingga tidak terlalu memberatkan seperti halnya swab test PCR.

“Jadi mestinya kalau kebijakan ini bisa diketatkan seperti biasa, seperti kemarin, selama masa Natal dan Tahun Baru saya yakin tingkat kunjungan masih bisa terkendali ke Bali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memberlakukan syarat baru liburan ke Bali yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, tertera bahwa wisatawan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com