Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Thailand Izinkan Seluruh Turis Asing Ajukan Visa Turis Spesial

Kompas.com - 17/12/2020, 17:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Sumber tatnews

KOMPAS.com – Pemerintah Thailand kini mengizinkan wisatawan dari seluruh dunia yang hendak liburan jangka panjang mengajukan Special Tourist Visa (STV) atau visa turis khusus.

Melansir TATnews.org, Senin (14/12/2020), sebelumnya pengajuan STV Thailand hanya berlaku untuk wisatawan di negara-negara yang dianggap memiliki risiko Covid-19 yang medium atau rendah.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Tourist Visa untuk Wisatawan Indonesia ke Thailand

Melalui Royal Thai Government Gazzette, Rabu (9/12/2020), kebijakan yang langsung berlaku tersebut memungkinkan seluruh tipe wisatawan untuk berkunjung ke sana.

Mula dari wisatawan, pelancong bisnis, investor, hingga para pendatang yang menggunakan kapal pesiar asing beserta kru kapal pun kini bisa memasuki Thailand.

Untuk memenuhi syarat pengajuan STV Thailand, wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan di sana. Salah satunya adalah karantina 14 hari pada saat kedatangan.

Baca juga: Bisakah Indonesia Terapkan Special Tourist Visa seperti Thailand?

Mereka juga harus memiliki bukti akomodasi atau tempat tinggal jangka panjang seperti pemesanan hotel, kontrak rental, atau bukti kepemilikan kondominium.

Selanjutnya, calon wisatawan harus memiliki asuransi kesehatan dan perjalanan yang diperlukan, serta sertifikat kesehatan Fit To Fly yang valid.

Ilustrasi Thailand - Taman Nasional Khao Sok.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Thailand - Taman Nasional Khao Sok.

Bagi yang tiba menggunakan kapal pesiar asing, mereka harus memberikan bukti pembayaran di muka dan harus benar-benar mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Departemen Kelautan.

Para pemegang STV Thailand diizinkan untuk liburan di sana selama 90 hari. Namun, masa tinggal bisa diperpanjang dua kali dengan masing-masing masa perpanjangan 90 hari dan tersedia hingga 30 September 2021.

Baca juga: Unik, Penjara di Thailand Diubah Jadi Tempat Wisata

Biaya visa adalah 2.000 baht atau Rp 942.455 dengan biaya tambahan 2.000 baht setiap perpanjangan masa tinggal.

Saat mengajukan visa turis khusus, ada baiknya para pengaju bertanya dulu ke Kedutaan Besar (Kedubes) Thailand atau Konsulat Jenderal di negara asal mereka sebelum melakukan pemesanan.

Sebab, aplikasi untuk STV Thailand hanya dapat dilakukan di negara asal calon wisatawan di Kedubes Thailand atau Konsulat Jenderal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber tatnews
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com