Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya

Kompas.com - 18/12/2020, 10:10 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021.

Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

“Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat edaran itu.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

Sidak dan sanksi dari Satpol PP

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru 2021.

Ada enam tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni Alun-alun Bandung termasuk Jalan Merdeka. Lalu ada pula Taman Tegallega, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Dago, Dipatiukur, dan Fly Over Pelangi di Kiaracondong.

“Barang siapa yang tidak memiliki, tidak menggunakan masker, dan tidak membawa KTP. Ya itu kita akan kenakan denda administratif di situ,” kata Idris ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.

Selain perorangan, Satpol PP juga akan mengawasi area-area publik yang termasuk badan usaha. Seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang buka melebihi jam operasional atau melebihi ketentuan kapasitas pengunjung yakni maksimal 30 persen.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perseorangan, maka denda administratif yang ditetapkan adalah paling besar Rp 100.000. Sementara untuk badan usaha yang melanggar, dendanya adalah Rp 500.000.

“Kalau orangnya sudah banyak, menghindari kerumunan biasanya kita langsung saja bubarkan. Tapi kalau dari awal kita begitu datang ke sana untuk sidak, biasanya saat-saat itu pengenaan sanksi,” pungkasnya.

Baca juga: Hadapi Libur Akhir Tahun 2020, Begini Persiapan Kota Bandung

Pembubaran kerumunan dan sidak akan mulai dilakukan pukul 20.00 WIB di malam tahun baru.

Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi Satpol PP juga berkoordinasi dengn kepolisian untuk menutup ruas jalan atau akses menuju tempat yang akan jadi titik kerumunan mulai pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com