Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana jika Daerah Asal Tak Ada Fasilitas Swab?

Kompas.com - 18/12/2020, 12:31 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu syarat bagi wisatawan yang ingin masuk ke Bali untuk periode libur Natal dan tahun baru 2021 adalah menyertakan surat keterangan swab test dan/atau rapid test berbasis antigen di bandara atau pelabuhan Bali.

Namun, bagaimana jika daerah asal wisatawan belum tersedia fasilitas swab test?

Dalam arahan terbaru Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera bahwa bagi penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR, setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa melakukan rapid test antigen dengan biaya dibebankan kepada penumpang.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

 

Para penumpang pesawat yang belum memiliki surat keterangan swab PCR karena di daerahnya tidak tersedia masih tetap akan diterima di bandara.

“Dengan catatan bahwa ketika penumpang tersebut landing di bandara, penumpang tersebut wajib melakukan rapid test di bandara,” kata Taufik ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Sejak Jumat (18/12/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyediakan pelayanan rapid test antigen di kawasan bandara.

Lokasinya terletak di sebelah barat pintu keluar Terminal Domestik Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Harga untuk rapid test antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini adalah Rp 170.000.

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.Kompas.com/ Imam Rosidin Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Taufik mengatakan bahwa jika ada penumpang yang belum memiliki surat keterangan swab test, akan mendapatkan pendampingan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Jadi memang dari pihak KKP yang mendampingi dan membawa penumpang ke sini, ke lokasi rapid test ini,” sambung dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat liburan ke Bali selama perayaan Natal dan tahun baru 2021. Aturan baru tersebut berlaku mulai 19 Desember 2020–4 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Wisatawan Pilih Batalkan Liburan

Beberapa poin yang tertera yaitu para wisatawan yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif swab test PCR dan/atau rapid test antigen.

Wisatawan yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, untuk yang melakukan perjalanan darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama H-7 sebelum keberangkatan.

Selama berada di Bali, wisatawan juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com