Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Keluar Masuk Jakarta Naik Angkutan Umum, Berikut Panduannya

Kompas.com - 18/12/2020, 13:01 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai Jumat (18/12/2020), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan syarat baru untuk masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta khususnya yang menggunakan angkutan umum.

Syarat baru ini merupakan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut ini panduan syarat keluar masuk Jakarta naik angkutan umum yang mulai berlaku Jumat (18/12/2020).

1. Wajib Rapid Test Antigen

Luhut menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Akhirnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat (18/12/2020), masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan angkutan umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Baca juga: Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh

“Itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi maskapai bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” kata Syafrin seperti dilansir dari berita yang diterbitkan Kompas.com.

Kebijakan dengan syarat rapid test antigen ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020)-Jumat (8/1/2021).

2. Hasil tes berlaku 14 hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen akan memiliki masa berlaku hingga 14 hari.

Masa berlaku tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” tutur Adita.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).

Hingga saat ini, Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi. khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.

3. Difokuskan di jalur udara

Pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk Jakarta ini nantinya akan difokuskan di jalur udara. Artinya, pemeriksaan akan berfokus untuk para penumpang pesawat udara yang mendarat di Jakarta.

4. KAI belum terapkan persyaratan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga kini belum menetapkan aturan swab test antigen tersebut. Saat ini, walaupun kebijakan tersebut sudah dimulai, KAI masih akan menggunakan syarat lama berupa surat bebas Covid-19 tes PCR atau tes rapid antibodi.

Surat bebas Covid-19 tes PCR atau tes rapid antibodi memiliki masa berlaku hingga 14 hari setelah diterbitkan.

Baca juga: Benarkah Wisatawan yang Liburan ke Jabar Wajib Rapid Test Antigen?

Jika daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes rapid antibodi, calon penumpang bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Terkait kebijakan swab antigen, hingga saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

5. Kendaraan pribadi akan dites acak

Awalnya, pengguna kendaraan pribadi tidak perlu menunjukkan surat rapid test antigen. Namun, kini mereka juga diimbau untuk menjalani rapid test antigen.

Bedanya, bila pengguna transportasi umum bersifat wajib, maka untuk pengguna kendaraan pribadi hal ini akan diberlakukan secara acak.

“Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random, nanti kita akan lakukan tes rapid antigen,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Nantinya, rapid test antigen ini akan disiapkan secara gratis oleh Pemprov DKI Jakarta. Terkait teknis pelaksanaan dan titik lokasi tes rapid antigen ini, Ariza masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan.

6. Tarif rapid test antigen

Seperti dilansir dari berita Kompas.com, PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian tarif layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Tarif PCR test turn dari Rp 885.000 menjadi Rp 800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.

Stasiun kereta api Tawang SemarangKOMPAS.com/istimewa Stasiun kereta api Tawang Semarang

Sementara itu, untuk tarif rapid test antigen turun dari Rp 385.000 menjadi Rp 200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan. Untuk rapid test antibodi, harganya tetap Rp 85.000.

Tarif pengetesan Covid-19 yang lebih rendah ini dipastikan tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, walaupun diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Lalu untuk tarif tes yang dilakukan di luar bandara, seperti tertera dalam berita Kompas.com, untuk sejumlah rumah sakit di daerah DKI Jakarta, tarif rapid test antigen berkisar antara Rp 277.000 – Rp 700.000.

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Wisatawan Pilih Batalkan Liburan

Di seluruh cabang Rumah Sakit Siloam misalnya, memasang tarif Rp 499.000 hingga Rp 699.000. Harga pertama hanya akan mendapatkan rapid test antigen dan surat hasilnya. Tarif kedua, mencakup rapid test antibodi, konsultasi dokter, dan vitamin.

Lalu di Rumah Sakit Cendana di Kedoya Raya, Jakarta Barat, biaya dipatok dengan harga termurah Rp 277.000 untuk hasil keluar H+2, Rp 350.000 untuk hasil keluar H+1, dan Rp 500.000 dengan hasil pemeriksaan keluar di hari yang sama.

Sementara itu di Omni Hospital Pulomas. biaya rapid test antigen Rp 575.000 dan Rp 700.000. Kedua paket tersebut mencakup tes, hasil dalam 1-2 hari kerja dengan kewajiban membuat janji satu hari sebelum tes. Tarif test yang Rp 700.000 sudah mencakup layanan serologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com