Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 18/12/2020, 15:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat daerah lain yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020–4 Januari 2021 harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Berikut ini panduan lengkap syarat masuk Bali seperti yang sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):

1. Swab test untuk perjalanan udara

Wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur transportasi udara, yakni pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

2. Rapid test antigen untuk perjalanan darat dan laut

Bagi wisatawan yang masuk ke Bali lewat jalur darat dan laut menggunakan kendaraan pribadi, di pintu masuk pelabuhan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Semua wisatawan yang masuk ke Bali wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC). Ini merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang sebelumnya masih berbentuk manual.

Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, BaliShutterstock Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, Bali

Cara mengisi e-HAC bisa dilakukan secara elektronik dengan mengunduh aplikasi mobile atau lewat situs resmi e-HAC. Untuk panduan lengkapnya, bisa dilihat di sini.

Dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pengisian e-HAC wajib dilakukan calon penumpang di daerah asal keberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

4. Wajib pegang surat keterangan selama di Bali

Selain diperiksa saat akan masuk, para wisatawan juga wajib memegang surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.

Jadi, pastikan masa berlaku surat keterangan yang kamu miliki masih tetap ada selama berada di Bali. Jika telah habis, kamu harus kembali melakukan swab test atau rapid test antigen.

5. Batas maksimal dan masa berlaku surat keterangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com