Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 18/12/2020, 15:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat daerah lain yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020–4 Januari 2021 harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Berikut ini panduan lengkap syarat masuk Bali seperti yang sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):

1. Swab test untuk perjalanan udara

Wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur transportasi udara, yakni pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

2. Rapid test antigen untuk perjalanan darat dan laut

Bagi wisatawan yang masuk ke Bali lewat jalur darat dan laut menggunakan kendaraan pribadi, di pintu masuk pelabuhan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Semua wisatawan yang masuk ke Bali wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC). Ini merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang sebelumnya masih berbentuk manual.

Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, BaliShutterstock Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, Bali

Cara mengisi e-HAC bisa dilakukan secara elektronik dengan mengunduh aplikasi mobile atau lewat situs resmi e-HAC. Untuk panduan lengkapnya, bisa dilihat di sini.

Dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pengisian e-HAC wajib dilakukan calon penumpang di daerah asal keberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

4. Wajib pegang surat keterangan selama di Bali

Selain diperiksa saat akan masuk, para wisatawan juga wajib memegang surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.

Jadi, pastikan masa berlaku surat keterangan yang kamu miliki masih tetap ada selama berada di Bali. Jika telah habis, kamu harus kembali melakukan swab test atau rapid test antigen.

5. Batas maksimal dan masa berlaku surat keterangan

Pemprov Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan tahun baru 2021. Salah satunya adalah soal batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen.

Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan negatif swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan adalah maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Terbang ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana Jika Daerah Asal Tak Ada Fasilitas Swab?

Namun, untuk mempermudah dan memberi sedikit kelonggaran untuk para wisatawan, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan perubahan batas maksimal tersebut menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

“Itu bukan masa berlaku (surat keterangan), tapi diberi kelonggaran tujuh hari sebelum keberangkatan,” papar Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, masa berlaku surat keterangan swab test dan rapid test antigen ditetapkan selama 14 hari sejak dikeluarkan. Jika sudah lewat 14 hari, surat tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

6. Bisa rapid test antigen di Bandara Bali

Bagi penumpang pesawat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas swab PCR, mereka bisa melakukan rapid test antigen setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

ILUSTRASI - Bandara Ngurah RaiDok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Bandara Ngurah Rai

Menurut Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira, sejak Jumat (18/12/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyediakan pelayanan rapid test antigen.
Tarif rapid test antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai per penumpang adalah Rp 170.000.

7. Pengecualian test PCR dan test antigen

Dalam aturan terbaru, terdapat poin pengecualian beberapa pihak untuk menyertakan swab test PCR dan rapid test antigen. Mereka yang masuk kriteria tersebut diizinkan untuk tidak menyertakan surat swab test PCR dan/atau rapid test antigen.

Beberapa kriteria yang dikecualikan adalah:

  • Anak usia hingga 12 tahun
  • Kru pesawat
  • Penumpang transit
  • Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
  • ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak.

8. Perbedaan rapid test antigen dan antibodi

Sebelum aturan baru ini, tes yang jadi syarat masuk Bali adalah rapid test antibodi. Rapid test antibodi dan antigen adalah dua tes yang berbeda.

Pada dasarnya, rapid test antigen dianggap lebih akurat daripada rapid test antibodi. Namun, yang dianggap paling akurat tetaplah swab test berbasis PCR.

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Wisatawan Pilih Batalkan Liburan

Perbedaan pertama adalah dari jenis sampel yang digunakan. Rapid test antigen menggunakan sampel darah, sedangkan rapid test antigen menggunakan lendir yang diambil dari dalam hidung atau tenggorokan dengan metode usap (swab), sama seperti swab test PCR.

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Sementara rapid test antigen dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com