KOMPAS.com – Masyarakat daerah lain yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020–4 Januari 2021 harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
Berikut ini panduan lengkap syarat masuk Bali seperti yang sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):
1. Swab test untuk perjalanan udara
Wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur transportasi udara, yakni pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
2. Rapid test antigen untuk perjalanan darat dan laut
Bagi wisatawan yang masuk ke Bali lewat jalur darat dan laut menggunakan kendaraan pribadi, di pintu masuk pelabuhan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen yang diambil maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
3. Mengisi e-HAC
Semua wisatawan yang masuk ke Bali wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC). Ini merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang sebelumnya masih berbentuk manual.
Cara mengisi e-HAC bisa dilakukan secara elektronik dengan mengunduh aplikasi mobile atau lewat situs resmi e-HAC. Untuk panduan lengkapnya, bisa dilihat di sini.
Dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pengisian e-HAC wajib dilakukan calon penumpang di daerah asal keberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
4. Wajib pegang surat keterangan selama di Bali
Selain diperiksa saat akan masuk, para wisatawan juga wajib memegang surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.
Jadi, pastikan masa berlaku surat keterangan yang kamu miliki masih tetap ada selama berada di Bali. Jika telah habis, kamu harus kembali melakukan swab test atau rapid test antigen.
5. Batas maksimal dan masa berlaku surat keterangan
Pemprov Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan tahun baru 2021. Salah satunya adalah soal batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen.
Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan negatif swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan adalah maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Terbang ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana Jika Daerah Asal Tak Ada Fasilitas Swab?
Namun, untuk mempermudah dan memberi sedikit kelonggaran untuk para wisatawan, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan perubahan batas maksimal tersebut menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
“Itu bukan masa berlaku (surat keterangan), tapi diberi kelonggaran tujuh hari sebelum keberangkatan,” papar Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, masa berlaku surat keterangan swab test dan rapid test antigen ditetapkan selama 14 hari sejak dikeluarkan. Jika sudah lewat 14 hari, surat tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
6. Bisa rapid test antigen di Bandara Bali
Bagi penumpang pesawat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas swab PCR, mereka bisa melakukan rapid test antigen setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Beberapa kriteria yang dikecualikan adalah:
Pada dasarnya, rapid test antigen dianggap lebih akurat daripada rapid test antibodi. Namun, yang dianggap paling akurat tetaplah swab test berbasis PCR.
Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Wisatawan Pilih Batalkan Liburan
Perbedaan pertama adalah dari jenis sampel yang digunakan. Rapid test antigen menggunakan sampel darah, sedangkan rapid test antigen menggunakan lendir yang diambil dari dalam hidung atau tenggorokan dengan metode usap (swab), sama seperti swab test PCR.
Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Sementara rapid test antigen dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.