Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapid Test Antigen untuk Naik Kereta, Penumpang Pilih Batalkan Perjalanan

Kompas.com - 18/12/2020, 17:30 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh melakukan rapid test antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Mengacu pada imbauan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons dengan menetapkan syarat baru untuk masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta, khususnya yang menggunakan transportasi angkutan umum mulai 18 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Menanggapi hal ini, para penguna layanan kereta api jarak jauh mengaku keberatan dengan rencana pemerintah tersebut.

Baca juga: Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh

Salah satunya adalah Alfaddillah (25). Ia berencana pergi ke Semarang pada 24 Desember 2020 selama empat hari tiga malam. Ia berpendapat bahwa peraturan yang cukup ketat seperti ini memang sesungguhnya diperlukan.

“Secara pribadi memang harusnya ada peraturan ketat seperti itu. Aku pikir juga pasti wisatawan atau penumpang maklum kok dengan situasi yang ada, terlebih juga buat kesehatan mereka,” perempuan yang akrab disapa Dilla ini kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Senada dengan Dilla, Hikam (24) juga mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Malah, menurutnya, kebijakan seperti ini sudah diterapkan sejak awal.

"Ini kan sebenarnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan keamanan satu sama lain. Sebagai antisipasi, lebih baiklah dibanding cuma rapid test yang antibodi,” jelas Hikam kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

“Bagus, memang semestinya dibikin ribet. Biar yang mau bepergian mikir dua kali. Lagian, ini kan juga buat memastikan kesehatan, jadi ya enggak apa-apa,” sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com