KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara untuk menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.
Dalam aturan terbaru penyesuaian Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.
Berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, tercantum beberapa golongan yang masuk ke dalam pengecualian uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?
Orang-orang yang termasuk dalam golong berikut diizinkan untuk tidak menunjukkan surat bukit negatif uji swab berbasis PCR dan/atau tes rapid antigen saat masuk ke Bali. Berikut ini daftar golongan yang termasuk ke dalam pengecualian.
Dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas. Perubahan aturan ini, menurut Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali, sehingga dilakukan pelonggaran.
Dalam daftar pengecualian tersebut, tertera anak-anak di bawah usia 12 tahun yang diizinkan tidak melakukan swab tes PCR dan/atau rapid test antigen ketika masuk ke Bali.
Salah satu alasan termasuknya golong anak-anak di bawah usia 12 tahun tersebut, kata Rentin, adalah mencegah anak-anak merasa trauma dan takut berlebihan karena harus melakukan swab tes PCR dan/atau rapid test antigen tersebut.
“(Mencegah) traumatik dan ketakutan berlebihan pada anak-anak,” kata Rentin pada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Terbang ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana jika Daerah Asal Tak Ada Fasilitas Swab?
Selain kategori anak-anak, terdapat pula kategori penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.