Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?

Kompas.com - 19/12/2020, 21:12 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah kini harus memenuhi syarat baru untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan rapid tes antigen random sampling bagi pendatang di beberapa titik tertentu saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Yang mau bepergian itu harus tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dilansir dari berita Kompas.com.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Berikut Kompas.com rangkum panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2020):

1. Jadi syarat hotel dan restoran

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini jadi syarat untuk masuk ke Jawa Tengah. Syarat surat rapid test antigen ini juga nantinya akan jadi salah satu syarat menginap di hotel.

“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Stiker panduan jaga jarak 1 meter untuk meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19 terpasang di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020).Dokumentasi Humas Bandara Adi Soemarmo Stiker panduan jaga jarak 1 meter untuk meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19 terpasang di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020).

Ia melanjutkan bahwa intinya yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.

2. Berlaku untuk kendaraan umum

Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum. Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

“Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat,” terang Ganjar.

3. Masa berlaku aturan rapid test antigen

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), masa berlaku aturan rapid test antigen ini akan diberlakukan mulai 24 – 31 Desember 2020.

Baca juga: Wisatawan Boleh Liburan di Kota Solo, Hanya Pemudik yang Dikarantina

Sementara untuk pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang ada di Jawa Tengah dimulai sejak 18 Desember 2020.

4. Ada rapid test antigen acak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com