Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Short Term Visit Pass ke Singapura, Simak Panduannya

Kompas.com - 20/12/2020, 15:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Proses pengajuan short term visit pass ke Singapura

Langkah pertama untuk pengajuan adalah membuka situs resmi pemerintah Singapura https://form.gov.sg/#!/5e3648e9405c180011dc5f9c. Di sana, terdapat panduan lengkap, termasuk formulir yang perlu diisi untuk pengajuan visa tersebut.

Puteri mengajukan form tersebut pada 11 November 2020 beserta semua dokumen yang diminta. Dokumen yang perlu dipersiapkan cukup standar, yakni paspor dan pas foto dari calon traveler.

Tidak ada batasan umur bagi traveler yang ingin mendaftar visa tersebut. Formulir tersebut juga akan meminta kamu untuk menyatakan alasan kenapa kamu ingin keluargamu untuk datang. Terdapat kolom khusus soal itu.

By default, visa ini berlaku 30 hari dari waktu kedatangan. Sama seperti turis pada umumnya. Tapi kami bisa mengajukan perpanjangan ke imigrasi untuk perpanjangan masa tinggal,” kata Puteri.

Baca juga: Liburan ke Gardens by the Bay Singapura Saat New Normal, Ini Ketentuannya

Masa tinggal tersebut bisa diperpanjang selama 30-90 hari tergantung persetujuan online di situs resmi imigrasi Singapura. Jika disetujui, nanti kamu akan menerima email lagi dari imigrasi.

“Kamu harus mengajukan aplikasi tersebut dalam waktu 30 hari sebelum waktu kedatangan yang diharapkan. Kami mencantumkan ETA (estimated time of arrival) tanggal 29 November 2020 untuk ibu kami,” jelas Puteri.

Pihak imigrasi Singapura tidak akan menerima aplikasi jika ETA yang diajukan lebih dari 30 hari.

Setelah disetujui

Tujuh hari setelah pengajuan, tepatnya tanggal 18 November 2020, Puteri menerima notifikasi ‘In Principal Approval’ dari pihak Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Jika aplikasi ingin dilanjutkan, maka kamu harus membayar biaya pengajuan lewat link pembayaran yang dikirimkan lewat email. Waktu pembayaran maksimal tiga hari kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com