Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Wajib Rapid Tes Antigen, Hotel di Yogyakarta Alami Banyak Pembatalan

Kompas.com - 20/12/2020, 18:40 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan aturan wajib rapid test antigen bagi para wisatawan yang akan masuk ke Yogyakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Adanya kebijakan itu telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri perhotelan di Yogyakarta.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mengatakan bahwa setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X mengumumkan adanya peraturan tersebut, hotel di Yogyakarta menerima cukup banyak pembatalan.

“Reservasi di bulan November untuk Desember itu 60 persen pertama. Lalu ada hoaks tentang Yogya dan Solo, turun menjadi 30 persen ditambah adanya pemangkasan libur cuti,” kata Deddy ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Hoaks yang dimaksud adalah ditutupnya Yogyakarta dan Solo pada awal November 2020 silam.

Baca juga: Hotel di Yogyakarta Masih Terapkan Syarat Rapid Antibodi untuk Tamu

Suasana Malioboro pada akhir libur panjang, Senin (17/8/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Suasana Malioboro pada akhir libur panjang, Senin (17/8/2020)

Setelah dilakukan klarifikasi terkait hoaks tersebut, jumlah okupansi pun naik menjadi rata-rata 42 persen. Jumlah tersebut stagnan hingga muncul informasi kebijakan baru rapid test antigen yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Turun lagi drop jadi tinggal 25 persen (okupansi). Sampai saat ini 25 persen, tapi pagi ini ada indikasi kenaikan belum pasti berapa,” imbuh Deddy.

Kenaikan tersebut muncul salah satunya disinyalir akibat penjelasan Gubernur DIY terkait tidak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau surat edaran baru tentang kebijakan rapid test antigen ini.

Jumlah 25 persen tersebut dianggap masih sangat jauh dari target awal okupansi hotel di Yogyakarta untuk periode libur akhir tahun.

Awalnya, target PHRI DIY untuk periode 25 Desember 2020 – 2 Januari 2021 mencapai 75 persen. Jumlah tersebut mencakup semua kelas hotel di semua area DIY.

Jumlah okupansi 25 persen tersebut adalah jumlah rata-rata dari seluruh hotel yang ada di seluruh zona di DIY. Zona tersebut terbagi empat, yakni zona tengah, utara, selatan, barat dan timur.

Hotel di sekitar Malioboro - Salah satu kamar di Grand Senyum, Yogyakarta.dok. Instagram @grandsenyum Hotel di sekitar Malioboro - Salah satu kamar di Grand Senyum, Yogyakarta.

Menurut Deddy, hingga kini zona bagian tengah masih punya tingkat persentase okupansi yang paling tinggi.

“Tapi kan kita menghitungnya, misalnya zona tengah rata-rata 60-70 persen. Kita akumulasi barat, utara, tengah, timur, selata berapa baru kita simpulkan jadi 25 persen karena banyak cancel ini,” pungkas Deddy.

Sebelumnya, Deddy menyampaikan bahwa hotel-hotel di Yogyakarta belum menerapkan kebijakan Rapid test antigen kepada para tamu.

PHRI Yogyakarta masih mengikuti aturan lama. Bagi para tamu dari luar daerah yang ingin menginap di hotel di Yogyakarta hanya perlu menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 dengan rapid test berbasis antibodi.

Baca juga: Pemda DIY Masih Siapkan Mekanisme Wajib Rapid Antigen untuk Pendatang

Sebabnya, karena hingga kini belum ada Pergub atau surat edaran dari Gubernur yang dikeluarkan terkait hal ini. Walaupun begitu, pembatalan pemesanan hotel masih tetap dialami hotel-hotel.

Gubernur DIY mengatakan bahwa DIY akan mengikuti aturan dari pusat terkait para pelaku perjalanan yang akan masuk ke DIY. Mereka harus membawa hasil rapid test antigen atau swab test PCR yang berlaku secara nasional.

Namun, Pemda DIY tidak akan mengeluarkan surat edaran untuk merespons kebijakan pusat tersebut. Surat edaran tersebut dianggap tidak diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com