Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Program Book Now Travel Later untuk Pulihkan Pariwisata Indonesia

Kompas.com - 21/12/2020, 20:19 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Sementara bagi wisatawan yang hendak berlibur, Wishnutama mengimbau agar mereka melakukan perjalanan yang bertanggun jawab.

“Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,” sambungnya.

Imbauan masyarakat untuk patuh akan protokol kesehatan

Sebelumnya, Satgas Covid-19 melalui surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur Nataru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Baca juga: Desa Wisata Puton DIY, Belajar Kesenian hingga Favorit Turis Asing

Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin utama yang wajib dilakukan oleh wisatawan yang hendak bepergian selama Nataru yakni sebagai berikut:

  • Setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi aturan memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan adalah penggunaan masker yang benar yakni menutupi hidung dan mulut. Jika tidak menggunakan masker medis, masker kain dapat digunakan sebanyak tiga lapis
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi yang perjalanannya kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya
  • Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Misalnya di Bali, wisatawan dengan pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com