Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diganti Sandiaga Uno, Ini Kebijakan Wishnutama Saat Jadi Menparekraf

Kompas.com - 23/12/2020, 10:10 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Wishnutama Kusubandio adalah salah satu menteri yang terkena reshuffle kabinet akhir tahun. Reshuffle diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, Selasa (22/12/2020).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dipilih untuk menggantikan Wishnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

Selama menjabat sebagai Menparekraf kurang lebih satu tahun, Wishnutama telah menginisiasi beberapa kebijakan di industri pariwisata.

Berikut Kompas.com rangkum kebijakan-kebijakan tersebut.

1. Anggaran Rp 72 miliar untuk Influencer

Pada bulan Februari 2020, pemerintah ingin memastikan pariwisata di Indonesia tetap diminati oleh wisatawan mancanegara. Salah satu alasannya, belum ditemukan kasus Covid-19 saat itu di Indonesia.

Untuk mewujudkannnya, pemerintah mengucurkan dana insentif Rp 298,5 miliar untuk sektor pariwisata.

Baca juga: Pesan Wishnutama ke Sandiaga Uno: Pariwisata Bisa Bangkit Lebih Baik

Alokasi dana tersebut, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto salah satunya sebanyak Rp 72 miliar untuk influencer.

Wishnutama kemudian memberi klarifikasi bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk influencer, juga untuk promosi, fame trip, dan pengenalan destinasi wisata.

Influencer yang digaet semuanya berasal dari mancanegara karena targetnya adalah wisatawan mancanegara. 

Belakangan anggaran tersebut tersebut ditunda lantaran kasus positif Covid-19 di Indonesia kian meningkat.

Ilustrasi Pariwisata IndonesiaDokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf Ilustrasi Pariwisata Indonesia

2. Insentif Industri Pariwisata

Kemenparekraf mengumumkan soal skema insentif bagi sektor pariwisata akibat dampak Covid-19 sejak Februari 2020. Skema tersebut terdiri dari beberapa kebijakan. Salah satunya adalah insentif pajak.

Pemerintah mengeluarkan program berupa insentif pajak dan stimulus untuk dunia usaha. Salah satu sektor yang mendapatkannya adalah sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri agar tetap berjalan di tengah pandemi.

Selain insentif pajak, ada pula skema dana hibah pariwisata senilai Rp 3,3 triliun. Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (pemda). Dana tersebut disebut cair pada November 2020 silam.

Baca juga: Profil Singkat Sandiaga Uno, Terpilih Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dana hibah pariwisata ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainibility) serta operasional usaha lainnya.

Selain untuk industri pariwisata, pada Februari 2020 pemerintah juga mencanangkan insentif untuk wisatawan. Untuk wisatawan domestik, pemerintah sempat memberikan diskon 30 persen penerbangan ke 10 tujuan wisata.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com