Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Liburan ke Kota Malang, Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

Kompas.com - 24/12/2020, 08:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan dari luar Kota Malang yang hendak liburan ke sana wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi hingga 5 Januari 2021.

Adapun, hasil tes tersebut diterbitkan maksimal dua hari sebelum wisatawan check-in atau saat pengunjung memasuki area tempat wisata.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Persiapan Kota Malang Sambut Libur Panjang, Hotel Ganjil Genap

Adapun, SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan Atau Pendatang Dari Luar Kota Yang Menginap Di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan Dan Tempat Usaha Sejenisnya Serta Pengunjung Tempat Wisata Di Kota Malang.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Kota Malang yang telah Kompas.com rangkum:

Wisatawan

  • Bawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi saat menginap di Kota Malang
  • Bawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi saat berkunjung ke tempat wisata di Kota Malang
  • Hasil negatif tes rapid antigen diterbitkan paling lambat dua hari sebelum check-in atau memasuki area tempat wisata
  • Hasil negatif tes rapid antigen difotokopi untuk diserahkan ke petugas hotel atau tempat wisata

Pelaku usaha pariwisata

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Wajib memeriksa wisatawan yang check-in apakah mereka membawa surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi
  • Wajib memeriksa wisatawan yang memasuki area tempat wisata apakah mereka membawa surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi
  • Wajib menolak wisatawan yang tidak membawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi saat tiba di hotel dan tempat wisata
  • Wajib sarankan wisatawan yang tidak membawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi untuk melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat
  • Wajib dokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi kepada Wali Kota Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com