KOMPAS.com – Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan serta syarat masuk wisatawan ke kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021, dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Berikut ini Kompas.com rangkum panduan lengkap berwisata di Kota Bandung berdasarkan surat edaran tersebut.
Disebutkan Wali Kota Oded M. Danial mengimbau pendatang yang memasuki kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, hanya diimbau untuk melakukan rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Para pendatang juga harus mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store. Aturan ini berlaku untuk semua pendatang, kecuali pengguna moda transportasi kereta api.
Kebijakan ini juga berlaku di tempat wisata, pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Pemkot Bandung nantinya akan rutin memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukkan hasil rapid test wisatawan benar-benar diminta oleh pengusaha tempat wisata.
Aturan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Sebelumnya, Wali Kota Oded M. Danial juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya
Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).”
Dalam SE 440/SE.149-Bag.Huk, tertera pula bahwa seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Bagi restoran, kafe, warung makan, tempar hiburan, mall, dan usaha sejenisnya juga dikenakan pembatasan jam operasional yakni tutup maksimal pukul 20.00 WIB.
Petugas juga akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik, serta adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.