Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Liburan di Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 24/12/2020, 15:17 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

5. Patuh protokol kesehatan

Para pendatang dan masyarakat kota Bandung juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemkot Bandung akan memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Baca juga: Satpol PP Awasi Titik Kerumunan di Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun

“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

6. Pembatasan pengunjung di tempat wisata

Sementara untuk tempat wisata, Pemkot Bandung mengimbau untuk membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

7. Syarat check-in di hotel

Dalam keterangannya, Oded mengatakan bahwa hasil rapid test antigen akan diminta selain di tempat-tempat wisata juga di hotel-hotel di sekitar kota Bandung. Hasil rapid test antigen ini nantinya akan menjadi syarat check-in.

8. Titik kerumunan di kota Bandung

Beberapa titik kerumunan di kota Bandung akan diawasi ketat oleh Satpol PP. Nantinya, Satpol PP akan mengawasi titik kerumunan secara rutin dan mempersiapkan 400 personel untuk Nataru.

“Kalau menurut pendeteksian kita di lapangan, ya ada beberapa tempat, minimal enam. Pertama itu di wilayah Alun-alun Bandung dan Jalan Merdeka. Biasanya rutin ya itu setiap malam minggu,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Selain dua titik tersebut, daerah lainnya yang diwaspadai sebagai titik kerumunan adalah daerah Dago, tepatnya di sekitar Cikapayang. Lalu ada juga Alun-alun Ujung Berung, Fly Over Pelangi di Kiaracondong, Taman Tegal Lega sebelah selatan, dan daerah Dipatiukur.

9. Masa berlaku kebijakan

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa masa berlaku kebijakan tersebut dimulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com