KOMPAS.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas resmi melarang perayaan malam tahun baru 2021.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 36/5976/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Perayaan Kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dalam Upaya Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.
“Sudah ada larangan (perayaan tahun baru). Kami menegaskan kalau yang melanggar akan kena sanksi sesuai dengan perda,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata
Seperti tertera dari SE tersebut, pelarangan dilakukan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Banyumas.
Selain itu, keputusan juga diambil mennindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Banyumas yang dilakukan pada Senin (14/12/2020).
“Sehubungan dengan hal tersebut, diberatahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas DILARANG melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” seperti tertera dalam SE tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.