Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Banyumas Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2020, 16:15 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas resmi melarang perayaan malam tahun baru 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 36/5976/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Perayaan Kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dalam Upaya Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.

“Sudah ada larangan (perayaan tahun baru). Kami menegaskan kalau yang melanggar akan kena sanksi sesuai dengan perda,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata

Seperti tertera dari SE tersebut, pelarangan dilakukan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Banyumas.

Selain itu, keputusan juga diambil mennindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Banyumas yang dilakukan pada Senin (14/12/2020).

“Sehubungan dengan hal tersebut, diberatahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas DILARANG melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” seperti tertera dalam SE tersebut.

 

Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sanksi dan antisipasi

Menurut Asis, sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar akan cukup tegas. Bagi unit usaha seperti kafe, restoran, atau hotel yang tetap melaksanakan perayaan Tahun Baru 2021, sanksinya mulai dari dilakukan penutupan hingga pencabutan izin usaha.

Sementara untuk perorangan, biasanya diberlakukan juga untuk mereka yang tidak memakai masker. Sanksinya mulai dari pemberlakuan denda hingga sidang pengadilan.

Baca juga: Banyumas Siap Sambut Wisatawan Jelang Tahun Baru

Untuk mengantisipasi kerumunan dan terjadinya perayaan Tahun Baru 2021, Pemda Banyumas akan melakukan penutupan titik-titik yang dianggap rawan kerumunan.

Selain itu, Pemda Banyumas juga menyediakan akses Posko Layanan/Call Center Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas di nomor telepon 0281 777 6 777.

Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut untuk melaporkan jika dijumpai ada kegiatan perayaan yang dimaksud dan melanggar ketentuan pada SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com