Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Wisata Baturraden Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 24/12/2020, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Syarat masuk ke Loka Wisata Baturraden di Kabupaten Banyumas untuk periode libur akhir tahun 2020 mendatang masih sama dengan syarat masuk sebelumnya.

“Syarat akhir tahun sama dengan syarat yang kemarin. Tidak ada yang baru. Hanya memang ketat. Satgas Covid-19 nanti yang di sana (berjaga) ketat,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Jika ingin berkunjung ke Baturraden saat periode libur akhir tahun, pengunjung harus mendaftar secara online melalui aplikasi Mas Basid yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Banyumas.

Saat melakukan pemesanan, pengunjung bisa melakukan membeli tiket masuk hingga H-3 kedatangan.

Baca juga: Wanawisata Baturraden Buka Kembali, Tawarkan Wisata Sehat

Setelah memesan, pengunjung kemudian membayar tiket masuk seharga Rp 20.000 untuk hari biasa dan Rp 25.000 untuk akhir pekan dan hari libur. Pembayaran dilakukan secara nontunai.

“Itu syarat masuknya di samping protokol ketat. Wajib cuci tangan, wajib pakai masker dengan sempurna, dilarang berkerumun, dan harus jaga jarak,” ujar Asis.

Pengunjung juga akan diperiksa suhu tubuhnya sesuai standar. Tidak ada pembatasan usia untuk para pengunjung. Namun ada pembatasan kuota pengunjung setiap periodenya.

Setiap periode kunjungan dibatasi maksimal 3.000 pengunjung yang bisa berada di dalam Loka Wisata.

Jalur pengunjung di Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Jalur pengunjung di Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Per periode itu misalnya, sekarang jam 10.00 sudah masuk 3000, lalu ada yang keluar 1000. Nah itu bisa nambah lagi (pengunjung) 1000. Itu secara sistemnya nanti buka sendiri,” jelas Asis.

Tidak ada pemeriksaan rapid test antigen

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memiliki kebijakan wajib rapid test antigen untuk pendatang dari luar kota.

Terkait syarat tersebut, Asis mengatakan bahwa kewajiban tersebut memang berlaku khusus untuk pengunjung dari luar Jawa Tengah.

Namun, pengelola Loka Wisata Baturraden tidak akan melakukan pemeriksaan dengan check point untuk setiap pengunjung yang masuk ke dalam area wisata.

Baca juga: Pemda Banyumas Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Syarat tersebut berlaku untuk pendatang dari luar Jawa Tengah yang menginap di hotel-hotel sekitar Banyumas.

“Karena tidak ada penjagaan di perbatasan (Banyumas) yang saya amati. Pemeriksaannya (surat rapid test antigen) di hotel itu, tidak ada di objek wisatanya,” papar Asis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com