Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Wisata ke Bogor Saat Libur Akhir Tahun, Wajib Rapid Test Antigen

Kompas.com - 25/12/2020, 08:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan syarat khusus terkait wisatawan yang ingin berwisata di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Agar berwisata semakin nyaman, berikut ini Kompas.com rangkum panduan berwisata ke kawasan Bogor untuk periode libur Nataru 2020/2021.

1. Kota Bogor wajib rapid test antigen atau PCR

Seperti tertera dalam berita yang terbit di Kompas.com, Pemkot Bogor mewajibkan setiap wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau plumerase chain reaction (PCR).

Nantinya, surat keterangan hasil negatif tersebut akan digunakan sebagai syarat masuk ke objek wisata yang ada di kota Bogor.

Baca juga: 8 Tempat Wisata Murah di Bogor, Museum hingga Kebun Raya

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif itu maksimal tiga hari sebelum waktu keberangkatan.

Ia juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata untuk bisa tegas. Jika ada wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka tidak diperkenankan untuk masuk.

2. Kabupaten Bogor wajib rapid test antigen

Senada dengan Kota Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin juga mewajibkan wisatawan agar bisa menunjukkan surat bukti hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bogor.

Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Curug Ciburial salah satu curug di dekat kawasan Sentul City. Lokasi curug ini di Kampung Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Curug Ciburial salah satu curug di dekat kawasan Sentul City. Lokasi curug ini di Kampung Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Masa berlaku aturan tersebut mulai 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

3. Pengawasan ketat di pintu masuk

Pemkab Bogor juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk tempat wisata. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan, bahwa Satgas Covid-19 nantinya akan membuat 9 posko di tempat-tempat strategis, khususnya di kawasan Puncak.

Titik penempatan posko Covid-19 tersebut pertama ada di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor.

Selanjutnya, ada di Gor Pakansari Cibinong, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, dan posko Covid-19 di wilayah timur alias Sukamakmur.

Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Contek Itinerary Roadtrip ke Bogor, Purwakarta, Bandung

Nantinya, para petugas di posko tersebut akan menjaring wisatawan yang tidak membawa hasil rapid test saat menuju tempat objek wisata di Kabupaten Bogor.

“Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata harus bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Begitu juga yang akan menginap,” kata Agus, Rabu (23/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com