Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel di Malang Patuhi Syarat Tamu Harus Rapid Test Saat Menginap

Kompas.com - 25/12/2020, 11:05 WIB
Andi Hartik,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wisatawan yang akan ke Malang untuk berlibur akhir tahun harus membawa berkas hasil rapid test antigen atau antibodi.

Sebab, pemerintah setempat mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berkunjung ke lokasi destinasi wisata dan penginapan harus menyertakan minimal hasil rapid test.

Pemerintah Kota Malang bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

SE itu mengatur kewajiban bagi wisatawan untuk rapid test antigen ataupun rapid test antibodi sebelum ke lokasi wisata atau ke tempat penginapan.

Baca juga: Syarat Liburan ke Kota Malang, Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

Bagi wisatawan yang tidak membawa berkas hasil rapid test atau hasil rapid testnya reaktif, akan ditolak dan tidak boleh berwisata.

"Wisatawan yang tidak rapid test ditolak, tidak boleh dilayani," kata Walikota Malang Sutiaji saat diwawancara di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020).

Wisatawan bisa membawa sendiri berkas hasil rapid test atau menjalani rapid test di lokasi tujuan jika lokasi yang dituju menyediakan layanan rapid test.

Sesuai dengan SE tersebut, hasil rapid test paling lama diterbitkan H-2 sebelum berwisata atau bermalam di penginapan di Kota Malang.

Baca juga: Itinerary Seharian di Sekitar NK Cafe Malang, Asyik Gowes

Selain Kota Malang, dua daerah di lainnya di Malang Raya juga menerapkan hal yang sama. Wisatawan minimal membawa hasil rapid test antibodi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti persyaratan rapid test untuk wisatawan.

"Tetap saja namanya aturan harus diikuti walau tidak mudah. Kita berusaha keras mengikuti aturan yang ada," katanya, Rabu (23/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com