KOMPAS.com – Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu Puji Astusi memastikan bahwa kawasan wisata Kepulauan Seribu untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak ditutup.
Namun, akan ada pengawasan ketat dari pihak terkait yang dilakukan di Kepulauan Seribu saat periode libur natal dan tahun baru.
“Perlu pengawasan lebih ketat. Pengawasan gabungan dengan instansi terkait,” kata Puji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Wisata Kepulauan Seribu Buka Lagi dengan Protokol Kesehatan
Wisatawan yang berasal dari luar Jabodetabek juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen.
Mereka juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengawasan ketat di Kepulauan Seribu
Salah satu pengawasan lebih ketat yang dimaksud adalah pengawasan akses ke Kepulauan Seribu dari dermaga-dermaga keberangkatan.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut selama Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Covid 19.
Dalam SE tersebut, tercantum peraturan seperti pelaksanaan protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi penumpang transportasi laut, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Tak hanya di dermaga keberangkatan menuju Kepulauan Seribu saja. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di beberapa titik lainnya yang dianggap sebagai titik potensial kerumunan.
Baca juga: Semua Taman Kota di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.