“Sementara pembatasan untuk aktivitas di industri pariwisata diatur dalam SK Kadis Parekraf Nomor 509 Tahun 2020, termasuk pembatasan jam operasional dan dilarang untuk membuat acara perayaan pergantian tahun,” jelas Puji.
Dengan adanya pengendalian ketat ini, para wisatawan dipastikan masih bisa masuk ke dalam kawasan Kepulauan Seribu.
Sementara untuk kapasitas kapal penumpang yang akan mengangkut wisatawan ke Kepulauan Seribu juga dibatasi jumlahnya menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Wisata ke Pulau Semak Daun Kepulauan Seribu, Snorkeling hingga Camping
“Untuk homestay juga jumlah tamu dibatasi 50 persen dari kapasitas,” imbuh Puji.
Pengawasan ketat di kawasan Kepulauan Seribu ini akan berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020–8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.