Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat ke Labuan Bajo, Bawa Hasil Rapid Test Antibodi Nonreaktif

Kompas.com - 26/12/2020, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Strawberry Rock, Spot Alternatif Memburu Golden Sunset di Labuan Bajo

“Dari kami semua, wisatawan boleh berkunjung. Tidak ada masalah. Yang penting hasil tes negatif. Dan di Bajo kita antisipasi dengan mencatat semua aktivitas wisatawan,” tutur Shana.

Dia melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat pun telah siap siaga untuk memastikan di sana tidak ada kerumunan.

“Di sini tidak begitu besar (daerahnya). Kalau ada kejadian, langsung dilaporkan,” imbuh Shana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com