KOMPAS.com – Selain disukai oleh wisatawan karena menjadi rumah bagi hewan endemik Indonesia, yaitu komodo, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga digemari karena keindahan panorama alamnya.
Apabila berencana untuk liburan ke sana untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, terdapat syarat yang harus dipenuhi wisatawan.
Baca juga: Labuan Bajo, Destinasi Pertama yang Simulasi Protokol Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan
“Tidak ada bedanya. Masih pakai rapid test antibodi,” kata Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina, kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Kendati demikian, aktivitas wisatawan akan dibatasi. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Baca juga: Air Terjun Cunca Jami yang Masih Tersembunyi di Sekitar Labuan Bajo
Selanjutnya, kumpul-kumpul pun tidak boleh. Jika ingin nongkrong di restoran, Shana menuturkan bahwa saat ini seluruh restoran di Labuan Bajo buka maksimal hingga pukul 21.00 WITA.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Labuan Bajo yang telah Kompas.com rangkum:
Jika ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK), syaratnya sama seperti saat berkunjung ke Labuan Bajo.
“Tapi jumlah kunjungan dibatasi ke TNK. Masih sama dengan pembatasan kemarin jumlahnya. Sejauh ini, belum pernah lebih dari kuota per hari, jadi belum ditambah,” ungkap Shana.
Baca juga: 3 Aktivitas Seru Wisata ke Pulau Komodo dan Sekitarnya
Adapun, pembatasan kunjungan berada di lokasi Resort Loh Buaya, Resort Loh Liang, dan Resort Padar Selatan untuk wisata daratan.
Kuota kunjungan masing-masing adalah 75 orang per hari, 250 orang per hari, dan 60 orang per hari. Namun, saat ini Resort Loh Buaya sedang ditutup sejak 26 Oktober 2020–30 Juni 2021.
Sementara untuk wisata perairan, pembatasan adalah 8 kapal per hari untuk Batu Bolong, 32 kapal per hari untuk Karang Makassar, dan 20 kapal per hari untuk Mauwan dan Siaba.
Siapa saja yang boleh berkunjung ke Labuan Bajo?
Shana menuturkan, pihaknya tidak membatasi wisatawan yang datang. Semua orang, termasuk yang datang dari zona merah bisa berkunjung ke Labuan Bajo atau TNK.
Tidak hanya wisatawan nusantara (wisnus). Wisatawan mancanegara (wisman) yang sudah berada di Indonesia sejak Maret 2020 pun boleh ke Labuan Bajo.
Baca juga: Yuk, Simak 3 Ide Wisata Berkelanjutan di Labuan Bajo
Sebab, salah satu syarat terbang untuk perjalanan domestik saat ini adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Strawberry Rock, Spot Alternatif Memburu Golden Sunset di Labuan Bajo
“Dari kami semua, wisatawan boleh berkunjung. Tidak ada masalah. Yang penting hasil tes negatif. Dan di Bajo kita antisipasi dengan mencatat semua aktivitas wisatawan,” tutur Shana.
Dia melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat pun telah siap siaga untuk memastikan di sana tidak ada kerumunan.
“Di sini tidak begitu besar (daerahnya). Kalau ada kejadian, langsung dilaporkan,” imbuh Shana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.