Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Prau, Catat Sebelum Pendakian Ditutup

Kompas.com - 27/12/2020, 15:22 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau akan ditutup pada 3 Januari– 4 Maret 2021 untuk pemulihan ekosistem, proses reboisasi, dan pembersihan jalur.

Adapun, jalur pendakian Gunung Prau adalah melalui basecamp Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.

 Baca juga: Indahnya Sabana dan Dataran Tinggi Dieng dari Gunung Prau

Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa calon pendaki masih diizinkan untuk mendaki maksimal 2 Januari 2021 sebelum harus turun pada esok hari.

“Untuk tanggal 2 Januari itu terakhir naik dan tanggal 3 Januari itu cuma pendaki-pendaki yang turun,” jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

 Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?

Selama new normal, para pendaki yang hendak menuju Gunung Prau wajib memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Jika ingin buru-buru muncak di Gunung Prau sebelum kegiatan pendakian ditutup selama tiga bulan, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (27/12/2020):

  • Pendaki dari luar Jawa Tengah (Jateng) wajib membawa hasil negatif rapid test antigen
  • Pendaki dari area Jateng wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal
  • Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki
  • Fotokopi kartu identitas, seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya wajib dibawa
  • Tidak bertukar perlengkapan pribadi, seperti perlengkapan makan dan minum
  • Selalu gunakan masker selama dalam perjalanan
  • Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
  • Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
  • Setelah menyentuh benda apa pun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
  • Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas. Misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang
  • Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
  • Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian

Lahan pertanian milik warga di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo, Jawa Tengah.Dokumentasi Adi Permana Lahan pertanian milik warga di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo, Jawa Tengah.

Sementara untuk aturan lain, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Call Center Gunung Prau melalui WhatsApp, Sabtu, saat ini solo hiking diizinkan. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan tersebut:

  • Untuk umum tidak dibatasi kota asal
  • Solo hiking boleh
  • Belum boleh lintas jalur
  • Tidak dibatasi usia
  • Jika tidak punya KTP/SIM/, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa
  • Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000

Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000:

  • Puskesmas Kejajar
  • Puskesmas Dieng Wetan
  • Puskesmas Dieng Kulon

Berbicara tentang syarat bagi pendaki dari luar Jateng, Achmad menuturkan bahwa sebenarnya syarat pendakian tidak dibedakan bagi pendaki dari luar maupun dalam Jateng.

Baca juga: Naik Motor Trail di Gunung Prau Penuh Tantangan, Tapi...

Kendati demikian, saat ini untuk surat keterangan sehat perlu dibedakan bagi para pendaki berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Pemprov Jateng.

Gunung PrauRIZAL SETYO NUGROHO/KOMPAS.com Gunung Prau

“Kalau untuk syarat pendakian tidak dibedakan. Cuma kalau sekarang kan ada aturan masuk Jateng haris rapid itu,” ujarnya.

Selain aturan dari Pemprov Jateng, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Bingung Agustusan Mendaki Gunung Mana? Ke Gunung Prau Saja

SE Satgas itu berisi Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.

Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com