KOMPAS.com – Pemerintah Jepang pada Rabu (23/12/2020) mengumumkan bahwa mereka memperketat pembatasan kedatangan dari Inggris Raya pada Kamis (24/12/2020).
Melansir Japan Times, Rabu (23/12/2020), hal itu karena mereka khawatir varian Covid-19 baru akan merebak di negara yang telah dilanda gelombang ketiga pandemi tersebut.
Otoritas imigrasi akan melarang masuknya warga asing yang telah berada di Inggris Raya dalam 14 hari terakhir.
Baca juga: Jepang Berencana Buka Pariwisata pada Musim Semi 2021, Ini Alasannya
Chief Cabinet Secretary Katsunobu Kato dalam pengarahan rutin menuturkan, otoritas imigrasi juga akan menangguhkan tindakan pembebasan karantina mandiri 14 hari bagi pelancong bisnis jangka pendek.
Adapun, penangguhan tindakan berlaku bagi mereka yang kembali ke Jepang usai melakukan perjalanan bisnis dari Inggris.
Penyerahan hasil negatif tes Covid-19
Mulai Minggu (27/12/2020), pemerintah juga akan meminta warga negara Jepang untuk menyerahkan hasil negatif dari tes virus yang diambil dalam 72 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, tindakan tersebut sudah menjadi hal yang wajib bagi warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal sah yang ingin masuk kembali ke Negeri Sakura.
Jika mereka tidak bisa memberikan hasil tes, mereka akan diminta untuk tinggal di akomodasi yang ditentukan dan disediakan oleh pihak berwenang untuk karantina selama 14 hari.
Baca juga: Kulineran di Osaka, Serba Murah di Kawasan Ura-Tenma
Tidak hanya warga Jepang, WNA yang kembali juga perlu berjanji untuk mengunduh aplikasi pelacakan kontak pemerintah atau menyimipan catatan informasi lokasi mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.