Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Protokol Kesehatan di Banyuwangi yang Bisa Ditiru, Ada Denda Rp 100.000

Kompas.com - 28/12/2020, 12:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi MY Bramuda melaporkan sejumlah protokol kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.

“Banyuwangi sudah pelatihan dan sertifikasi standar operasional prosedur (SOP) new normal bagi seluruh pelaku pariwisata. Sudah diajari bagaimana menangani, pencegahan, dan penanganan dini wisatawan jika ada hal darurat,” kata pria yang akrab disapa Bram itu.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat virtual bersama para Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia yang bertajuk “Rapat Strategi Meraih Kepercayaan Wisman & Wisnus untuk Berkunjung ke Destinasi Pariwisata di Era Adaptasi Baru”, Sabtu (26/12/2020).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum 7 protokol kesehatan di Banyuwangi berdasarkan paparan Bram, Minggu (27/12/2020):

1. Pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha pariwisata

Salah satu protokol kesehatan yang dilakukan Disbudpar dan Pemkab Banyuwangi adalah melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh pelaku pariwisata di sana.

Jika wisatawan mengalami kejadian yang menyangkut Covid-19, Bram mengatakan bahwa para pelaku usaha pariwisata sudah diajari bagaimana komunikasi dengan puskesmas atau RS rujukan terdekat.

“Kami sudah sertifikasi guiding. Hampir 300 kami sertifikasi guiding. Lalu 30 biro perjalanan resmi, dan 250 pengemudi,” ujarnya.

Baca juga: Banyuwangi Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Akhir Tahun

Untuk hotel dan restoran, selain telah lolos sertifikasi dari Pemkab Banyuwangi, mereka juga lolos sertifikasi CHSE.

Hal ini, tutur Bram, mampu memperkuat citra Banyuwangi bahwa daerahnya sudah layak dikunjungi wisatawan.

2. Denda di tempat yang disaksikan kepala kejaksaan

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, mereka harus siap untuk dikenakan sanksi.

“Kami ada aturan yang cukup tegas dalam rangka pencegahan Covid-19. Ada Perbup, aturan-aturan yang kita buat, sampai pencabutan KTP, penutupan usaha,” kata Bram.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.

Suasana De Djawatan Banyuwangi saat hari libur. (22/9/2019)KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Suasana De Djawatan Banyuwangi saat hari libur. (22/9/2019)

Untuk perorangan, wisatawan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000. Ada juga penyitaan KTP atau identitas lainnya selama tujuh hari kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com