Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2020, 12:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi MY Bramuda melaporkan sejumlah protokol kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.

“Banyuwangi sudah pelatihan dan sertifikasi standar operasional prosedur (SOP) new normal bagi seluruh pelaku pariwisata. Sudah diajari bagaimana menangani, pencegahan, dan penanganan dini wisatawan jika ada hal darurat,” kata pria yang akrab disapa Bram itu.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat virtual bersama para Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia yang bertajuk “Rapat Strategi Meraih Kepercayaan Wisman & Wisnus untuk Berkunjung ke Destinasi Pariwisata di Era Adaptasi Baru”, Sabtu (26/12/2020).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum 7 protokol kesehatan di Banyuwangi berdasarkan paparan Bram, Minggu (27/12/2020):

1. Pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha pariwisata

Salah satu protokol kesehatan yang dilakukan Disbudpar dan Pemkab Banyuwangi adalah melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh pelaku pariwisata di sana.

Jika wisatawan mengalami kejadian yang menyangkut Covid-19, Bram mengatakan bahwa para pelaku usaha pariwisata sudah diajari bagaimana komunikasi dengan puskesmas atau RS rujukan terdekat.

“Kami sudah sertifikasi guiding. Hampir 300 kami sertifikasi guiding. Lalu 30 biro perjalanan resmi, dan 250 pengemudi,” ujarnya.

Baca juga: Banyuwangi Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Akhir Tahun

Untuk hotel dan restoran, selain telah lolos sertifikasi dari Pemkab Banyuwangi, mereka juga lolos sertifikasi CHSE.

Hal ini, tutur Bram, mampu memperkuat citra Banyuwangi bahwa daerahnya sudah layak dikunjungi wisatawan.

2. Denda di tempat yang disaksikan kepala kejaksaan

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, mereka harus siap untuk dikenakan sanksi.

“Kami ada aturan yang cukup tegas dalam rangka pencegahan Covid-19. Ada Perbup, aturan-aturan yang kita buat, sampai pencabutan KTP, penutupan usaha,” kata Bram.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.

Suasana De Djawatan Banyuwangi saat hari libur. (22/9/2019)KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Suasana De Djawatan Banyuwangi saat hari libur. (22/9/2019)

Untuk perorangan, wisatawan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000. Ada juga penyitaan KTP atau identitas lainnya selama tujuh hari kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

Travel Tips
Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Travel Update
Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Travel Update
5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

Travel Tips
Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Travel Update
AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

Travel Update
Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Travel Update
Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Hotel Story
Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Jalan Jalan
7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Jalan Jalan
Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Hotel Story
Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Travel Update
Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Travel Update
Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Jalan Jalan
Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com