Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000 bagi usaha mikro.
Kemudian, denda sebesar Rp 1 juta untuk usaha kecil. Lalu Rp 5 juta untuk usaha menengah, dan Rp 25 juta untuk usaha besar.
“Denda langsung di tempat dan disaksikan kepala kejaksaan dan langsung setor ke kas daerah. Penting untuk memberi efek jera. Ekonomi jalan, tapi pandemi harus diredam dengan kedisiplinan dan protokol kesehatan yang kuat,” jelas Bram.
3. Pembatasan kunjungan wisatawan
Seluruh tempat wisata di Banyuwangi dibatasi kapasitas tampung wisatawan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Bram menjelaskan, hal tersebut berdasarkan arahan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
4. Pembelian tiket wisata lewat aplikasi
Saat ini, Banyuwangi berlakukan pembelian tiket ke tempat wisata di sana melalui aplikasi Banyuwangi Tourism.
Menurut Bram, hal tersebut bermanfaat dalam membantu pihaknya mengontrol jumlah kunjungan wisatawan agar tetap berada pada kapasitas 50 persen.
Baca juga: Arabian Street Food Banyuwangi, Nikmati Lezatnya Kuliner Timur Tengah
“Bisa kunci semua destinasi wisata secara online. Kami kunci kalau kapasitas sudah penuh. Misal Kawah Ijen sehari 450 orang. Kalau lebih tidak bisa cetak tiket,” katanya.
5. Peralatan yang seragam untuk hotel, restoran, dan tempat wisata
Bram mengungkapkan, pihaknya memberikan peralatan penunjang protokol kesehatan yang seragam untuk hotel, restoran, dan tempat wisata.
Adapun, peralatan seperti pemeriksa suhu tubuh otomatis yang dilengkapi hand sanitizer merupakan hibah pemerintah pusat dan pembelian menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten.
Menurut dia, pemeriksa suhu tubuh otomatis mampu mengurangi terjadinya kontak antarmanusia dan berpengaruh dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Saat wisatawan menaruh tangannya di alat tersebut dan alat berbunyi lantaran suhu di atas normal, mereka tidak diizinkan masuk.