Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaten Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 28/12/2020, 16:04 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi melarang perayaan Malam Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/753/13 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi.

SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2020, Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443/0017480, dan SE Kepala Disporapar Jawa Tengah Nomor 556/3333.

“Iya betul (ditiadakan), sesuai edaran tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Klaten Sri Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Klaten yang Tutup Akibat Gunung Merapi Siaga

Berikut ini beberapa poin SE yang sudah dirangkum Kompas.com:

  • Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru 2021 ditiadakan.
  • Pengelola hotel dan usaha jasa akomodasi lain harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan selektif dalam melaksanakan pelayanan jasa akomodasi kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan kegiatan indoor tetap mengacu kepada Surat Gubernur Jawa Tengah 443/0011492, bahwa kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan lebih dari 50 orang wajib berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
  • Protokol kesehatan untuk kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang agar diatur secara ketat dengan pemeriksaan rapid test, test swab PCR, jaga jarak, dan disinfektan tempat layanan umum.
  • Bagi pengelola obyek wisata, rumah makan, atau kafe, tidak diperbolehkan menggelar panggung hiburan dan sejenisnya.
  • Pendirian panggung-panggung hiburan di sepanjang jalan raya, dalam rangka perayaan Malam Tahun Baru 2021 dilarang atau ditiadakan.
  • Apabila ditemukan pelanggaran 3M, terutama kerumunan massa, akan ditutup sementara guna evaluasi lebih lanjut.
  • Jajaran TNI, Polri, Satpol PP di masing-masing wilayah telah ditugasi untuk melaksanakan kegiatan patroli sidak secara rutin dan diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemui terjadinya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com