KOMPAS.com – Pendakian Gunung Bismo via Silandak tetap dibuka selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, seorang perwakilan Basecamp Pendakian Gunung Bismo via Silandak, Desa Slukatan, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah bernama Subekhi mengatakan, pendaki dari luar Jawa Tengah (Jateng) diimbau mengikuti aturan.
Aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu salah satunya membawa surat hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?
“Aturan pemerintah begitu. Cuma kalau pihak basecamp sendiri tidak mewajibkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Jika ingin merayakan tahun baru di puncak Gunung Bismo melalui jalur pendakian Silandak, berikut syarat mendaki Gunung Bismo via Silandak yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (27/12/2020):
Terkait kapasitas tenda, Subekhi mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan aturan pembatasan kapasitas.
“Tenda diisi full saja. Masa di jalan sudah bareng-bareng, di atas mau dipisah. Nanti enggak jadi asyik,” ujar dia.
Sementara untuk perlengkapan dan perbekalan yang dibawa para pendaki, nantinya pihak Subekhi akan melakukan pengecekkan agar barang yang dibawa benar-benar dalam kondisi memadai.
Baca juga: Apa Itu Acute Mountain Sickness dan Cara Penanganannya
Berbicara tentang surat keterangan hasil negatif rapid test antigen bagi pendaki dari luar Jateng, hal tersebut tidak hanya terpaku pada aturan dari Pemprov Jateng.
Ada juga aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tips Cegah Acute Mountain Sickness Saat Pendakian
Sementara untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.