Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
3. Wajib RT-PCR
Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.
Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Tes Ulang RT-PCR
Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.
Baca juga: Ada Jenis Covid-19 Baru, Banyak Negara Tangguhkan Penerbangan dari Inggris Raya
Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.
4. Ada karantina
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.